Profile GSBI

Tentang: Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Federation of Indonesian Trade Union Independen - Militan - Patriotik dan Demokratis...

Tentang:
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Federation of Indonesian Trade Union
Independen - Militan - Patriotik dan Demokratis

 
KLAS BURUH INDONESIA PEMIMPIN PEMBEBASAN
GSBI PELOPOR PERJUANGAN KLAS BURUH INDONESIA


Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang dalam bahasa Inggrisnya "FEDERATION OF INDONESIAN TRADE UNION" disahkan pada tanggal 26 Mei 2015 dalam Kongres Nasional ke III GSBI pada 23 - 27 Mei 2015 di Cisarua,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Merupakan kelanjutan dari  Gabungan Serikat Buruh Independen atau biasa di sebut GSBI yang dalam bahasa Inggrisnya “FEDERATION OF INDEPENDENT TRADE UNION” yang didirikan, dibentuk dan di deklarasikan pada 21 Maret 1999 di Jakarta.

GSBI adalah organisasi pusat perjuangan buruh dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral (jenis produksi) dan Non Sektoral yang Independen, militan, patriotik dan demokratik. 

GSBI di Bentuk dan di dirikan pada 21 Pebuari 1999 di Mekarsari Depok Jawa Barat oleh 17 Serikat Buruh Tingkat Pabrik (PTP), 9 Kolompok belajar buruh dari berbagai pabrik di Jabodetabek dan 2 Federasi Nasional Serikat Buruh yaitu Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu (PERBUPAS) dan Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstile (ABGTEKS) serta puluhan aktivis dan tokoh buruh yang selanjutnya GSBI di deklarasikan ke tengah-tengah publik di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1999 di Lapangan Tenis Gelora Bung Karno Jakarta, yang dihadiri tidak kurang oleh 7.000 buruh dari berbagai sektor industri dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok. GSBI didirkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

GSBI dibentuk sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam menuntut dan merebut hak-hak demokratis kaum buruh meliputi hak sosial ekonomi dan hak politik.

Perjuangan GSBI diarahkan untuk tercapainya perbaikan-perbaikan (reform) dan pemenuhan hak-hak buruh didua level, yaitu: Ditempat kerja (pabrik, perkebunan dan atau jawatan-jawatan baik swasta ataupun negeri/pemerintah) dan ditingkat Kebijakan pemerintah disetiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat). Perjuangan-perjuangan sosial ekonomi yang di gerakkan, GSBI meyakini akan berkembang menjadi perjuangan politik yang menuntut adanya perubahan sistem ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan yang lebih adil dan demokratis.

GSBI berjuang untuk terbentuknya serikat buruh-serikat buruh Independen diberbagai tingkatan dan jenis produksi - lapangan pekerjaan dan sektoral, guna menuju GSBI menjadi Pusat Perjuangan Buruh di Indonesia (Vaksentral) yang akan menghimpun dan memimpin seluruh kekuatan dan organisasi buruh yang berkarakter luas, demokratis, nasionalpatriotik dan militan dibawah panji anti imperialisme, anti feodalisme dan anti kapitalis birokrat.

GSBI merupakan organisasi perjuangan buruh yang menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, etnik, agama, bahasa, gender dan kebangsaan dalam organisasi dan gerakan buruh serta masyarakat Negara bangsa. Untuk mencapai pembebasan kaum buruh dari penindasan dan penghisapan kaum uang/Kapital serta pembebasan seluruh rakyat Indonesia dari belenggu dominasi imperialisme dan sisa-sisa feodalisme (perubahan sosial, ekonomi, politik, militer dan kebudayaan yang lebih adil dan demokratis) GSBI menyakini bahwa gerakan organisasi buruh harus kuat dan penting untuk menggalang kerjasama perjuangan seluas-luasnya dengan golongan tertindas lainnya.

Selanjutnya, bahwa GSBI adalah organisasi massa yang Independen yang artinya Non Partisipan atau tidak berafiliasi kepada suatu organisasi politik (partai politik) yang ada. Tetapi bukan berarti tidak berpihak, bukan berarti tidak berpolitik. Sebab memposisikan diri dalam hubungan di dalam masyarakat itu sendiri sudah berpolitik.

Jadi GSBI bukan organisasi politik yang tujuannya memperebutkan kekuasaan, tapi GSBI adalah organisasi massa kaum buruh yang lahir sebagai alat memperjuangkan perbaikan nasib buruh, mulai tingkat pabrik hingga tingkat nasional, tapi disini GSBI juga tidak menutup diri untuk melakukan tindakan-tindakan, aksi-aksi politik apabila dalam proses perjuangannya tenyata dihalang-halangi oleh pemerintah dan atau oleh kekuasaan-kekuasaan lain. Misalkan saja pemerintah mengeluarkan undang-undang/hukum/peraturan perburuhan serta kebijakan lainnya yang merugikan dan menindas kaum buruh, pemerintah secara sengaja menaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat dengan sewenang-wenang, menaikkan harga BBM yang merugikan rakyat, pemerintah mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang jelas-jelas merugikan rakyat dan lain sebagainya yang berdampak dan menindas pada kaum buruh, pemerintah secara sengaja melindungi pengusaha baik nasional ataupun asing dan membebaskannya dari kewajiban memenuhi hak-hak dasar buruh/hak normatif kaum buruh. Maka dalam situasi itu tentu GSBI untuk menyikapi keadaan dan situasinya atas persoalan-persoalan tersebut tidak punya pilihan lain kecuali mengambil aksi-aksi dan tindakan politik dan berusaha untuk mengambil peranan aktif digarda terdepan.

Karena GSBI lahir tidak hanya sebagai serikat buruh biasa atau seperti serikat buruh kebanyakan yang ada saat ini tanpa rencana dan strategi yang matang, tanpa arah dan tujuan yang jelas untuk dicapainya. GSBI adalah lahir sebagai alat perjuangan kaum buruh, maka karenanya harus berisi orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang untuk hak dan kepentingan kaum buruh terlebih anggotanya. GSBI telah mengikrarkan diri dan meletakkan dasar/pondasi organisasinya adalah sebagai serikat buruh yang  berpihak kepada kaum buruh, yang konsisten memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh secara sungguh-sungguh, dan melawan secara teguh pengusaha yang menindas dan menghisap kaum buruh, menolak dan melawan segala kebijakan pemerintah yang nyata-nyata merugikan dan menindas serta menghisap kaum buruh, termasuk melawan golongan-golongan/aparat pemerintah lainnya yang secara sengaja/terbuka ataupun terselubung berkeinginan mendapat untung besar dengan cara menindas dan menghisap kaum buruh. GSBI adalah serikat buruh yang menjalankan ide-ide bersama, membuat keputusan-keputusan bersama dan menjalankan perjuangan secara bersama-sama pula --- ringan sama di jinjing, berat sama dipikul ---- solidaritas menjadi akar melekat pada tubuh GSBI. GSBI tidak tergantung pada satu orang dan secara bijak melawan ide-ide, sikap-sikap dan tindakan feodal yang suka dan senang mengagung-agungkan diri sendiri. Sehingga prinsip yang di anut oleh Organisasi GSBI adalah INDEPENDEN – MILITAN – PATRIOTIK DAN DEMOKRATIS adapun Slogan Organisasi GSBI adalah GALANG SOLIDARITAS LAWAN PENINDASAN.

Dimana GSBI juga dengan tegas menolak setiap bentuk diskriminasi dan penindasan serta penghisapan atas kaum perempuan, secara tegas dan jelas menolak perbedaan derajat dan perlakuan yang berbeda atas umat manusia yang dipandang atas karena kekayaan dan status sosial, dengan tegas menentang isu-isu perbedaan suku, ras dan agama. Untuk itu GSBI berjuang untuk adanya kesetaraan dan emansipasi serta keadilan bagi perempuan.

GSBI menjunjung nilai-nilai persatuan dan kesatuan, GSBI adalah serikat buruh yang cinta tanah air, konsisten membela tanah air dari penjajahan siapapun dan dalam bentuk apapun, yang hendak mengambil dan menguras kekayaan alam (sumber daya alam) dari perut bumi Indonesia, baik yang berada didalam dan diatas tanah, lautan maupun angkasa pertiwi Indonesia yang akan menyisakan kemiskinan,  kemelaratan dan kesengsaraan atas rakyat dan bangsa Indonesia, dari pihak-pihak yang berniat dan berupaya menguasai,  memperbudak dan memperbodoh rakyat serta bangsa Indonesia. Disini GSBI secara tegas menolak pengalihan, penguasaan dan pengolahan perusahaan Negara [BUMN] dan swasta ketangan pihak asing [privatisasi], yang keuntungannya semuanya masuk ke pundi-pundi mereka dan menyebabkan PHK besar-besaran atas kaum buruh, kemiskinan, termasuk merugikan rakyat dan bangsa Indonesia. GSBI juga secara tegas mendukung dan memperjuangkan pentingnya membangun Industrialisasi nasional yang kuat dan juga dijalankannya landreform sejati.

Maka atas hal- hal tersebut membentuk dan menjadikan GSBI berjuang sekeras-kerasnya bagi hak dan kepentingan kaum buruh terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar/normative, sebagai tuntutan perjuangan pokok, disisi lain juga mendorong GSBI menjadi harus terlibat aktif dalam mengambil bagian dalam perjuangan yang lebih luas untuk keadilan dan kesejateraan rakyat tertindas lainnya, yaitu sesuai dengan sifat dan wataknya GSBI sendiri sebagai organisasi kaum buruh. Ini berarti GSBI harus berpihak kepada massanya, kepada kaumnya yaitu kaum buruh. Ini berarti pula GSBI harus juga berpihak kepada kepentingan politik kaumnya. Ini berarti pula GSBI harus berjuang mempersatukan seluruh kaum buruh dan mempersatukan diri dengan perjuangan bersama gerakan rakyat lainnya seperti kaum tani, kaum nelayan, kaum miskin di perkotaan, pemuda mahasiswa dan lapisan borjuasi kecil lapisan bawah. Ini berarti GSBI ikut aktif menggalang suatu persekutuan atau persatuan yang luas untuk memberikan pendidikan, membangkitkan, memobilisasi serta mengorganisasi dalam organisasi-organisasi Independen.   

GSBI sebagai serikat buruh yang menyatakan diri sebagai organisasi kaum buruh, terbentuk dan lahir dalam semangat persatuan dan dalam gelora perjuangan rakyat untuk melakukan perubahan dan menggulingkan rezim otoriter Suharto. GSBI tumbuh dan berkembang dalam aksi-aksi untuk merebut hak-hak kaum buruh, untuk kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat, berdemonstrasi, mogok kerja dalam memperbaiki nasibnya dan melaksanakan kewajibannya dalam proses produksi dalam berdemokrasi. Sudah tentu dengan sendirinya GSBI berjuang membela segala kepentingan kaum buruh dan rakyat lain–lainnya. GSBI berjuang mempersatukan seluruh kaum buruh dalam wadah-wadah organisasi serikat buruh-serikat buruh Independen, yang bersatu dan berjuang bersama dengan gerakan rakyat tertindas lainnya.

GSBI disini berarti berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan bagi kaum buruh bersama-sama dengan kekuatan-kekutan tertindas lainnya dengan cara melancarkan perjuangan menuntut hak-haknya sebagai kaum buruh mulai dari tingkat pabrik dan berjuang untuk mendesakkan kebijakan yang demokratis/tidak menindas kaum buruh dan mayoritas rakyat tertindas lainnya hingga tingkat nasional.

Maka musuh sejatinya kaum buruh adalah pengusaha yang menindas dan menghisap kaum buruh baik itu pengusaha nasional ataupun asing, pemerintah yang korup dan mendukung serta mempasilitasi para pengusaha yang melakukan penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh, yang merusak dan mengeruk kekayaan alam bumi pertiwi untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya, dan juga kalangan feodalisme yang anti demokrasi. Untuk hal ini dalam bentuk yang nyata GSBI adalah ikut ambil bagian dalam perjuangan anti korupsi, kolusi dan nepotisme, berjuangan untuk menolak hutang luar negeri yang merugikan rakyat dan bangsa Indonesia, menolak privatisasi serta menolak dan melawan berbagai kebijkan lainnya yang merugikan kaum buruh dan rakyat.


Sejarah Singkat Kelahiran GSBI  
Proses lahirnya Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dalam kancah perserikat buruhan di Indonesia pembangunannya jauh sudah di mulai sejak tahun 80-an yang di rintis oleh beberapa  aktivis dan tokoh buruh dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pejuang hak buruh yaitu SISBIKUM [Yayasan Saluran Informasi Sosial dan Bimbingan Hukum] dengan cara melakukan kerja-kerja penyadaran dan pengorganisasian, pendidikan dan bantuan hukum/advokasi buruh di tingkat komunitas yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi [Jabodetabek].

Untuk menghindari kejaran otoriter rezim orde baru pada saat itu sebagai alat berkumpulnya kawan-kawan buruh yang diorganisir pada tahun 1990-an di bentuklah komunitas TEATER BURUH INDONESIA atau yang lebih di kenal dengan TBI. TBI adalah organisasi yang bergerak dibidang kesenian dan kebudayaan yang menghimpun kreatifitas dan potensi kaum buruh dengan aktivitas mulai dari bermain musik,  lagu-lagu buruh,  puisi, melukis serta teater/drama dan juga pendidikan-pendidikan hukum perburuhan,  diskusi-diskusi, penerbitan bulletin  dan pementasan Teater serta hasil karya-karya kaum buruh.

Pada tahap selanjutnya proses penyadaran dan pengorganisasian buruh di fokuskan pada pengorganisiran buruh-buruh di perusahaan-perusahaan sepatu terutama yang memproduksi merk lisensi internasional, seperti: Nike, Adidas, Fuma, Filla, Reebok dll. Dari hasil kerja keras tersebut lahirlan kelompok-kelompok belajar buruh pabrik sepatu yang tersebar di wilayah Jabodetabek, selanjutnya kelompok-kelompok belajar buruh ini mempersatukan diri menjadi organisasi dan pada Tanggal 15 Desember 1996 di Cisarua Bogor Jawa Barat di bentuk serta di deklarasikan serikat buruh di sektor Sepatu dan Perlengkapannya [foot wear] yang di berinama “Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu” yang selanjutnya di singkat PERBUPAS. PERBUPAS adalah serikat buruh yang menghimpun potensi buruh-buruh yang bekerja di pabrik sepatu, dengan tujuan guna memperkuat posisi tawar, perlindungan dan juga perjuangan peningkatan kesejahteraan buruh disektor sepatu dan perlengkapannya.

Proses pengorganisasian ini di ikuti oleh buruh/kelompok belajar buruh  dipabrik Garmen dan Tekstil yang pada tanggal 17 Agustus 1997 di Bumi Perkemahan Jambore Cibubur, Jakarta Timur, mendeklarasikan serikat buruh yang diberi nama “Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstil ” yang selanjutnya di singkat ABGTeks. Pada saat itu juga sudah mulai berkembang kelompok diskusi di beberapa perusahaan di berbagai jenis Industri/lapangan pekerjaan.

Karena pada tahun-tahun itu serikat buruh/pekerja yang diakui dan diperbolehkan oleh pemerintah hanya SPSI, maka pada tahap awal Program Kerja dari kedua serikat buruh tersebut [PERBUPAS dan ABGTEKS] adalah di fokuskan pada penguatan buruh di kedua sektor tersebut melalui diskusi-siskusi, pendidikan dan pelatihan, Advokasi dan juga penerbitan berbagai brosur tentang perburuhan secara tertutup dengan gerakan di bawah tanah. Hal ini disebabkan pada masa itu rejim orde baru tidak memberikan tempat kepada buruh untuk membentuk serikat buruh lain diluar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui oleh negara dan berhak melakukan perundingan baik di pabrik maupun dalam sekala yang lebih luas.


GSBI di bentuk dan di Deklarasikan  
Reformasi yang puncaknya terjadi pada bulan Mei tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya rejim otoriter Soeharto. Buah dari reformasi sedikit banyak memberikan angin segar bagi terbukanya kran demokrasi dan kebebasan bagi masyarakat dalam berbagai bidang, tidak terkecuali di bidang perburuhan terjadi juga perubahan terutama dibuka adanya peluang/kebebasan bagi buruh untuk membentuk, masuk dan mendirikan serikat buruh yang jadi pilihannya selain dari SPSI, yaitu Pemerintah RI melalui Menteri Tenagakerja mengeluarkan Permenaker No.05 tahun 1998 dan selanjutnya disusul dengan merativikasi Konvensi ILO 87 tahun 1948 melalui Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat  dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Dengan dirativikasinya Konvensi ILO 87/1948 dan juga di keluarkannya Permenaker No. 05 tahun 1998 Artinya kran kebebasan berserikat bagi kaum buruh telah di buka seluas luasnya oleh Pemerintah, maka dengan menggunakan kesempatan tersebut serikat-serikat buruh yang tergabung dalam Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu (PERBUPAS) maupun Asosiasi Buruh Garmen dan Tekstil  (ABGTeks) serta kelompok belajar buruh yang berada di berbagai perusahaan di wilayah Jabodetabek dengan segera menyikapi perubahan tersebut dengan mendeklarasikan serikat buruh di tingkat pabrik dan mencatatkannya di Departemen Tenagakerja untuk menjadi serikat buruh yang legal.

Seiring dengan perkembangan PERBUPAS dan ABGTeks lahir pula berjamuran dalam proses kerja-kerja pengorganisasian ini serikat-serikat buruh tingkat pabrik di berbagi jenis Industri, seperti Latek, Otomotif, Alumunium, Plastik, Kimia dllnya.

Mengingat persatuan dan serikat buruh yang kuat yang memiliki basis yang mengakar, anggota yang terpimpin, terdidik dan terorganisir yakin yang akan mampu merubah kondisi perburuhan maka sangat mutlak dibutuhkan pada saat itu adalah harus lahir adanya serikat buruh baru ditingkat nasional yang independen dan sejati yang menghimpun seluruh kekuatan kaum buruh di Indonesia. Maka pada bulan November 1998 bertempat di Cimanggis Depok diadakan pertemuan antara SISBIKUM – PERBUPAS – ABGTeks dan pimpinan PTP serikat buruh tingkat perusahaan dan dalam pertemuan tersebut semua pihak sepakat untuk membentuk federasi tingkat nasional.

Pada akhirnya berdasarkan pada prinsip kesadaran bahwa keseluruhan proses pergerakan serikat buruh serta merujuk; (1). Konvensi ILO No. 87, tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, (2). Konvensi ILO No. 98, mengenai Kebebasan Berorganisasi dan Berunding Bersama serta (3). Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 05/MEN/1998, tentang Pendaftaran Serikat Pekerja, dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan November 1998 maka pada tanggal 21 Pebuari 1999 GSBI di bentuk dan dirikan di Mekarsari Depok Jawa Barat oleh 17 Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (PTP),  9 Kelompok Belajar Buruh yang tersebar di berbagai pabrik di Jabodetabek,  oleh 2 Federasi Nasional Serikat Buruh  (PERBUPAS DAN ABGTEKS)  serta puluhan Individu aktivis dan tokoh buruh yang selanjutnya GSBI di deklarasikan ke tengah-tengah publik pada Tanggal 21 Maret 1999 di Jakarta di Lapangan Tenis Gelora Bung Karno Jakarta, yang dihadiri tidak kurang oleh 7.000 buruh dari berbagai sektor industri dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Yang menjadi tujuan organisasi GSBI
Sebagaimana termaktub dalam konstitusinya (AD/ART) GSBI didirikan dengan tujuan untuk Mempersatukan dan memperkuat perjuangan sosial ekonomi politik kaum buruh di Indonesia dalam menghadapi penindasan baik yang dilakukan oleh pengusaha maupun oleh pemerintah; Meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya secara lahir dan bathin dan berada dalam hubungan kerja yang adil; Melindungi kepentingan kaum buruh dalam hantaman arus modal kapitalisme dan imperialisme; Mewujudkan peranserta [partisipasi] kaum buruh yang nyata dalam kehidupan bernegara bangsa bersama-sama masyarakat dalam mewujudkan kehidupan emansipasi/persamaan dalam peranserta dimasyarakat dan menambah partisipasi buruh perempuan dalam kegiatan serikat buruh; Memperkuat kemampuan dan daya saing kaum buruh dalam pendidikan, pekerjaan demi menghadapi tantangan zaman melalui peningkatan kader dalam masyarakat, berbangsa, bernegara, berorganisasi untuk mewujudkan dan memperteguh jati diri kaum buruh sebagai pelopor dalam setiap perjuangan dalam mencapai kesejahteraan, kebebasan, kemerdekaan dan kedaulatan tanpa penindasan dan penghisapan.

Azas Organisasi GSBI
Gabungan Serikat Buruh Independen ( GSBI ) ber azaskan : Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta Solidaritas dan kesetiakawanan buruh seluruh dunia.

Status Organisasi GSBI
GSBI sebagai serikat buruh pada awalnya (semenjak dideklarasikan) memang tidak mendaftarkan organisasinya kepada pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi RI, namun demikian pada Kongres dan deklarasinya GSBI di nyatakan BERDIRI oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI serta tercatat dalam buku daftar serikat pekerja/serikat buruh pemerintah (Depnakertrans). Karena pada saat itu GSBI menilai bahwa pendaftaran serikat buruh di Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi adalah bukan keharusan, apalagi pendaftaran dalam kontek Indonesia pada saat itu merupakan upaya politik kontrol berlebih pemerintah terhadap buruh dan serikat buruh. Dimana GSBI meyakini bahwa yang berhak mengakui ada atau tidaknya serikat buruh adalah anggota yang memilihnya bukan Negara/pemerintah apalagi pengusaha. Karena secara hak fundamental serikat ada dan sah apabila di akui oleh anggotanya sebab berkumpul-berserikat-berorganisasi adalah merupakan hak dasar atau hak azasi manusia yang melekat pada setiap orang.

Namun demikian sejak awal berdirinya GSBI [mulai tahun 1998] GSBI terus mendorong dan mewajibkan kepada serikat buruh tingkat pabrik/basis untuk mencatatkan serikat buruhnya ke Departemen/Dinas Tenagakerja, mengingat bahwa serikat buruh tingkat pabriklah yang memiliki kepentingan langsung untuk melakukan negosiasi dan berunding dengan pihak perusahaan dan negara, membuat perjanjian kerja bersama/PKB, memperjuangkan kenaikan upah dllnya, sehingga semua serikat buruh anggota GSBI di tingkat pabrik/PTP tercatat di Departemen Tenagakerja dan memiliki Nomor bukti pencatatan/registrasi.

Meski pada saat itu GSBI tidak mencatatkan organisasinya ke kementrian perburuhan, namun setiap kegiatan kementrian perburuhan GSBI selalu di undang dan dilibatkan, lebih lanjut dalam deklarasi dan juga kongres-kongresnya GSBI selalu di hadiri oleh Perwakilan Pemerintah terutama dari keMenterian Tenagakerja dan Transmigrasi R I.

Tapi setelah Kongres Nasional Ke II, seiring dengan diberlakukannya UU No 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berdasarkan putusan Kongresnya GSBI memutuskan untuk mencatatkan organisasinya Ke Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi. Maka pada tanggal 23 April 2007 dengan surat No. 148-SK/DPP.GSBI/IV/JKT/07, GSBI resmi mengajukan pencatatan serikat buruh GSBI ke Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi, dan saat ini GSBI telah memiliki Nomor Bukti Pencatatan/Registrasi dari Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi yaitu: NOMOR : 489/V/P/V/2007 tertanggal, 09 MEI 2007.

Keanggotaan GSBI
Yang diterima menjadi anggota GSBI adalah serikat-serikat buruh baik serikat buruh nasional-Lokal-Wilayah ataupun Pabrik serta semua kaum buruh terutama yang terorganisir dalam serikat buruh, baik yang berpusat maupun yang lokal dengan tidak membeda-bedakan suku bangsa, keturunan, kedudukan, laki-laki atau perempuan, agama dan keyakinan politik, baik yang bekerja di pabrik, perusahaan-perusahaan/jawatan-jawatan, badan-badan pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GSBI dan Program Perjuangan GSBI.

Keanggotaan dalam GSBI bersifat terbuka, bertanggung jawab serta berdasarkan pada prinsip sukarela; Keanggota di GSBI dan serikat buruh dapat berjalan terus, apabila seorang buruh mendapat uang tungggu, pensiun atau selama di pecat [PHK] dan menganggur; Keanggotaan GSBI berjalan terus, sekalipun seorang buruh dari perusahaan/jawatan pemerintah ataupun perusahaan swasta pindah dari satu kelain lapangan pekerjaan yang masih dalam lingkup wilayah serikat buruh yang tergabung dalam GSBI.

Adapun berakhirnya masa keanggotaan GSBI adalah jika seorang buruh berhenti dari keanggotaan GSBI dan serikat buruh,  karena meninggal dunia, mengundurkan diri dari keanggotaan atas permintaan sendiri atau karena di pecat/dikeluarkan dari keanggotaan oleh organisasi selanjutnya serikat buruh atau organisasi yang bersangkutan membubarkan diri;

Bahwa permintaan menjadi anggota GSBI dari kaum buruh dilakukan secara suka rela dan dari serikat-serikat buruh yang bersifat vertikal harus melalui pimpinan pusatnya dan bagi serikat buruh-serikat buruh lokal harus melalui pimpinan serikat buruh lokal, begitu juga bagi serikat buruh di tingkat pabrik/basis harus melalui pimpinan basisnya melalui atas hasil putusan rapat serikat buruh yang bersangkutan. Putusan rapat-rapat serikat buruh, kongres atau konferensi ataurapat perwakilan anggota,  rapat umum anggota adalah merupakan putusan dari segenap anggotanya. Karena itu putusan tersebut berlaku bagi seluruh anggotanya. Ini adalah jalan yang demokratis, jalan yang berpegang pada prinsip-prnsip suka rela untuk menjadi anggota serikat buruh dan GSBI. Dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh dipaksakan kepada kaum buruh dan serikat buruh untuk menjadi anggota GSBI, sebab jalan memaksa bukanlah jalan yang dimiliki dan diyakini oleh GSBI sebab jalan memaksa adalah bukan jalan kaum buruh. Jalan memaksa adalah jalan kaum pemodal, jalan kaum kaum kolonial, jalan kaum imperialisme. Jalan memaksa adalah jalan pelanggaran terhadap hak-hak demokrasi dan merupakan tanda-tanda ketidakmampuan, kekerdilan dan kelemahan yang terkandung didalamnya. Masuknya menjadi anggota GSBI dari Serikat-serikat buruh ditentukan oleh kehendak massa kaum buruh dalam serikat-serikat buruh yang bersangkutan dengan cara dan jalan yang demokratis.

Selanjutnya maka bila mana buruh atau organisasi buruh yang berkeinginan menjadi anggota atau menggabungkan diri menjadi anggota GSBI, diharuskan mengisi formulir pendaftaran anggota secara tertulis dan atau mengajukan surat permohonan berafilial/bergabung menjadi anggota dan disampaikan kepada badan organisasi ditingkatannya.

Untuk buruh yang bekerja di pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan/jawatan-jawatan, badan-badan pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta langsung mendaptarkan diri dengan cara mengisi formulir keanggotaan dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000;- (sepuluh ribu rupiah).

Bagi induk organisasi/serikat buruh yang telah berpusat (federasi/gabungan) baik yang local ataupun nasional mengisi formulir pendaftaran anggota secara tertulis dan atau menyampaikan surat permohonan berafilial/bergabung menjadi anggota GSBI dengan melampirkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggaa [AD/ART]/konstitusi organisasi; Susunan dan nama-nama pengurus, daftar nama-nama anggota; Nomor Bukti Pencatatan/registrasi dari Departemen/Dinas Tenagakerja dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 1.000. 000 ,- [satu juta rupiah].

Selanjutnya bagi serikat buruh tingkat perusahaan (PTP)/organisasi basis yang belum memiliki induk organisasi adalah dengan cara mengisi formulir pendaftaran anggota secara tertulis dan atau menyampaikan surat permohonan berafilial/bergabung menjadi anggota GSBI dengan melampirkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD/ART]/konstitusi ; susunan nama-nama kepengurusan, daftar nama-nama anggota; Nomor Bukti Pencatatan/registrasi dari Departemen/Dinas Tenagakerja dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 300. 000 ,- [tiga ratus ribu rupiah]


Hak dan Kewajiban Anggota GSBI
Setiap anggota GSBI berhak mendapat bimbingan dan pembelaan dalam  menghadapi kasus-kasus perburuhan serta dalam perjuangan untuk perbaikan nasib dan hak-hak kebebasan berorganisasi; Memilih dan dipilih menjadi pimpinan; Mengajukan/menyampaikan pendapat-pendapat, usulan-usulan, gagasan, kritik-kritik untuk kemajuan organisasi didalam rapat atau kepada segenap badan pimpinan organisasi dari bawah sampai keatas dengan cara tertulis ataupun lisan; Ikut berperan serta dalam setiap kegiatan organisasi termasuk ikut mendiskusikan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi; Menerima berbagai Pendidikan dan latihan serta mempunyai hak menulis dalam majalah atau penerbitan lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi.

Adapun yang menjadi Kewajiban dari setiap Anggota GSBI adalah sebagai berikut : Mentaati AD/ART, Garis Perjuangan serta semua peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi; Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi; Membaca dan menyebarluaskan penerbitan-penerbitan organisasi; Menghadiri rapat-rapat, kursus-kursus, pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi; Memberikan laporan tentang soal-soal yang berhubungan dengan perkembangan organisasi; Membangun, meluaskan serta memperkuat front persatuan buruh dan fron persatuan nasional; Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi; Terikat dalam satu kelompok atau organisasi.

Keuangan Organisasi GSBI
Keuangan dan harta kekayaan organisasi GSBI di peroleh dari : Iuran Anggota; Uang Pangkal; Sumbangan sukarela; Sokongan hasil-hasil aksi kaum buruh [uang konsolidasi]; Bantuan dari lembaga lain yang tidak mengikat; Usaha lain yang sah yang dilakukan organisasi serta Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

Selanjutnya Iuran Wajib Anggota Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (PTP)/ basis yang di pungut berdasarkan AD/ART dari setiap anggota adalah sebesar 0,5% [nol koma lima persen] dari jumlah UMK yang berlaku.

Menurut AD/ART GSBI sebesar 50 % [lima puluh permen] tiap bulannya dari total iuran Serikat Buruh anggota GSBI baik DPP Sektor dan atau serikat buruh basis/PTP yang belum memiliki induk organisasi/berpusat di setorkan langsung pada DPP. GSBI. Dan kemudian DPP GSBI mengatur pembagian uang iuran tersebut sebagai berikut untuk DPC GSBI sebesar 50% untuk DPD GSBI 25% dan untuk DPP GSBI sebesar 25%. Sedangkan untuk pengaturan pembagian uang iuran di serikat buruh sektor anggota GSBI di atur atau ditentukan sendiri oleh serikat buruh sektor bersangkutan dalam AD/ART (konstitusi) melalui kongresnya.

Kepemimpinan GSBI dan Serikat Buruh
Satu cara yang diyakini oleh GSBI untuk menjamin keberhasilan cita-cita  dan perjuangannya, Demokrasi Terpusat menjadi pilihan prinsip dasar organisasi GSBI, yaitu GSBI menjalankan prinsip-prinsip berorganisasi berdasarkan pada demokrasi yang di pusatkan dan kepemimpinan pusat yang berbasis demokrasi, yaitu prinsip yang memberikan pemberian otoritas yang perlu dalam badan-badan pimpinan, dan praktek demokrasi yang tertinggi.

Demokrasi terpusat adalah pemusatan atas seluruh proses demokrasi, yaitu aspirasi, fikiran, pendapat yang bersumber dari bawah, di tampung, di telaah, lalu di simpulkan menjadi satu keputusan yang mengikat untuk di laksanakan secara patuh dalam semua tingkatan organisasi.

Jadi Demokrasi terpusat disini bukanlah keputusan pusat yang di paksakan untuk diterima bawahan, sebab kalau itu yang dimaksudkan berarti bukan demokrasi terpusat, tetapi otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi yang berlebihan akan menjurus ke ultra demokrasi dan liberalisme. Keduanya harus di lawan dengan mengembangkan sifat kritis dari bawahan dan mengikis subyektivisme dari pimpinan, dan juga mencegah penyelewengan sentralisme ke kultus individu yang hakekatnya meremehkan peranan massa.

Tujuan prinsip ini adalah untuk membawa kesatuan tindakan (secara politik dan organisasi) dari massa agar tidak terbelah ketika harus mengambil tindakan nyata. Kekompakan dari seluruh jajaran organisasi adalah jaminan untuk memenangkan perjuangan.

Untuk itu kepemimpinan GSBI dijalankan secara kolektif dengan kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota yang dilaksanakan melalui Kongres Nasional yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, kekuasaan tertinggi diantara dua kongres berada di tangan Rapat/sidang Pleno seluruh anggota DPP.GSBI yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tahun satu kali. Dalam sehari-hari sebagai pelaksana kegiatan dan yang melaksankan program kerja organisasi hasil keputusan kongres dan rapat Pleno DPP.GSBI di jalankan/dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Harian yang di pilih oleh DPP dengan dibantu oleh anggota Departemen dan Staf.

Kepemimpinan GSBI dan serikat buruh dijalankan secara demokratis dengan bekerja secara kolektif.

Maka untuk itu semua badan pimpinan organisasi GSBI dari bawah sampai keatas dipilih secara demokratis; Semua badan pimpinan organisasi GSBI dalam waktu-waktu yang telah ditentukan wajib memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada badan organisasi yang memilihnya; Badan pimpinan dari semua tingkatan merupakan badan pimpinan kolektif yang dipadukan dengan tanggung jawab perseorangan; Badan-badan organisasi bawahan secara periodik memberikan laporan pekerjaannya kepada badan organisasi atasannya dan tepat pada waktunya meminta petunjuk-petunjuk tentang soal-soal yang memerlukan putusan organisasi yang lebih tinggi; Semua putusan dalam organisasi GSBI dan serikat buruh diusahakan diambil dengan suara bulat atau dengan suara terbanyak; Organisasi bawahan melaksanakan putusan organisasi atasan, sebaliknya organisasi atasan memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, pendapat, kritik-kritik dan usul-usul organisasi bawahan serta membantu memecahkan masalah/persoalan-persoalan yang dihadapi organisasi bawahannya secara cermat, tepat pada waktunya; selanjutnya bahwa setiap anggota GSBI wajib menjalankan putusan-putusa Kongres Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat GSBI.

Program dan Kegiatan GSBI
Yang menjadi fokus program GSBI adalah Melakukan pemantauan atas situasi perkembangan serikat-serikat satu jenis produksi - lapangan pekerjaan  sektoral dan umum serta di tingkat perusahaan anggota GSBI dan atas langkah-langkah kebebasan berserikat dan perlindungan ber-organisasi di seluruh Indonesia berdasarkan Standar Konvensi ILO No. 87 dan Konvensi lain serta perundang undangan yang berlaku; Melakukan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan publik dan Politik perburuhan yang menghambat kebebasan berserikat dan advokasi serta pembelaan atas kasus yang di hadapi anggota dan kaum buruh; Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum-hukum perburuhan, serikat buruh serta hal-hal yang berhubungan dengan masalah perburuhan secara luas; Memfasilitasi dan mendorong terbentuknya serikat buruh satu jenis produksi - lapangan pekerjaan – sektoral dan serikat buruh ditingkat perusahaan/Pabrik dan Memfasilitasi dan mendorong serikat buruh buruh satu jenis produksi - lapangan pekerjaan - sektoral - umum dan tingkat perusahaan untuk menciptakan usaha-usaha ekonomi yang berkeadilan sosial dan kesetaraan gender; Mendorong dan membantu penyiapan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam rangka peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya secara langsung didalam lingkungan kerjanya.

Pokok-Pokok Perjuangan Organisasi GSBI
Adapun yang menjadi pokok perjuangan GSBI adalah : Mendorong untuk terbentuknya serikat buruh-serikat buruh Independen yang sejati diberbagai tingkatan dan sektor Industri; Memperjuangkan hak-hak dan kepentingan serta kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya pada khususnya dan hak-hak serta kepentingan dan kesejahteraan rakyat pada umumnya; Memimpin dan terlibat aktif dalam perjuangan kaum buruh melawan kekuatan anti buruh, anti rakyat dan anti demokrasi. Bersama kaum tani, kaum miskin kota, mahasiswa dan sektor rakyat tertindas lainnya serta kekuatan-kekuatan pro-demokrasi, untuk memperjuangkan terwujudnya demokrasi politik, ekonomi dan budaya dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis adil dan makmur; Aktif dalam kerja-kerja solidaritas internasional untuk perdamaian dunia yang demokratis, adil dan makmur serta menentang penindasan kapitalisme dan imperialisme. Kegiatan yang dilakukan oleh GSBI untuk mencapai tujuan dan programnya adalah dengan melakukan berbagai kegiatan diantaranya; pendidikan-pendidikan dan pelatihan, kursus-kursus bagi kaum buruh anggota dan pimpinan dalam rangka meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan produktivitas, seminarseminar, diskusi publik, rapat-rapat akbar serta aksi-aksi massa.

Relasi GSBI dengan Serikat Buruh dan Organisasi lain  
Indonesia dewasa ini adalah masyarakat setengah jajahan dan setengah feodal. Kapitalis–kapitalis besar monopoli asing maupun kapitalis birokrat sipil dan militer, borjuis komprador dan tuan–tuan tanah adalah yang berdominan dan berkuasa baik dalam kekuasaan, ekonomi, kebudayaan,  dll. Sedangkan kaum buruh (kaum proletar), kaum  miskin kota, kaum tani, pemuda mahasiswa dan suku bangsa minoritas, adalah masyarakat yang di dominasi/dikuasai yang ditindas dan diperas dan selamanya berada dalam posisi tertindas dan terhisap yang amat sangat.

Dominasi Imperialisme (kapitalis monopoli asing) di Indonesia, sangat berpengaruh besar terhadap kondisi rakyat Indonesia secara keseluruhan termasuk kondisi perburuhan. Tidak adanya perlindungan yang memadai terhadap buruh dan rakyat miskin lainnya dalam era globalisasi akan menjadikan posisi buruh  semakin lemah dan rentan terhadap masalah sebagai dampak akibat dari globalisasi dan neo-liberalisme yang merupakan konsep skema ekonomi yang di jalankan oleh imperialis, yang akhirnya posisi buruh akan semakin terpuruk. Sementara organisasi–organisasi kaum konglomerat, kapitalis besar, kapitalis birokrat, komprador dan tuan–tuan tanah, baik organisasi politik maupun organisasi massanya pastilah mempertahankan dan memperjuangkan kepentingannya. Organisasi–organisasi borjuis yang sedang berkuasa akan mengatur dan membagi–bagi tugas dikalangan mereka untuk mempertahankan kekuasaannya dan membela kepentingannya dan sebaliknya akan melancarkan tekanan–tekanan, intimidasi, provokasi dan penindasan terhadap kaumburuh, kaum tani dan nelayan baik secara ideologi, politik maupun organisasi.

Menyadari bahwa permasalahan perburuhan sangat komplek dan bahwa perjuangan untuk membebaskan kaum buruh dari penindasan dan penghisapan tidak bisa dilakukan sendiri, maka dalam upaya untuk memperkuat perjuangan dan gerakan serikat buruh, GSBI melakukan kerja sama dengan serikat-serikat buruh, organisasi-organisasi massa rakyat lainnya dan juga dengan lembaga-lembaga dan atau organisasi-organasisai pembela hak azasi manusia (HAM) di tingkat Nasional dan Internasional yang mempunyai Visi dan Misi yang tidak bertentangan dengan Piagam Deklarasi, AD/ART dan program Perjuangan GSBI dalam prinsip persatuan, kebebasan dalam inisiatif, dan kemerdekaan dalam berpolitik.

Lebih lanjut, GSBI dan serikat buruh anggotanya sebagai salah satu serikat buruh yang ada di pabrik-pabrik/jawatan pemerintah, pabrik-pabrik swasta ataupun BUMN semaksimal mungkin dapat melakukan kerjasama dengan serikat buruh lain baik yang berada dalam satu lingkungan pabrik maupun di luar pabrik. Walaupun sering terjadi gesekan dan persaingan dengan serikat buruh lain baik di luar pabrik ataupun didalam pabrik, hal ini GSBI melihat hanya sebagai nilai positif dalam rangka mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang diyakini GSBI.

Besarnya keberpihakan pengusaha dan negara/pemerintah terhadap serikat buruh yang lebih dulu eksis/hadir [serikat pekerja status quo] baik di perusahaan ataupun diluar perusahaan, baik di tingkat pabrik-wilayah dan nasional ini menunjukkan kebenaran dari tesis yang di yakini GSBI akan adanya Serikat Buruh Kuning (yellow union) dan ini indikasi kebenaran bahwa ada serikat buruh yang dibentuk/didirikan untuk kepentingan pengusaha dan negara/pemerintah. Maka menjadi penting bagi GSBI untuk melakukan pengorganisasian diberbagai pabrik dan sektor industri untuk membentuk serikat buruh independen yang Sejati sebagai satu kekuatan dan alat perjuangan kaum buruh, meskipun didalam pabrik sudah ada serikat buruh, tapi dipandang dan diyakini serikat tersebut hadir adalah hanya alat untuk melindungi kepentingan kaum uang/pemodal/pengusaha dan juga di peralat negara/pemerintah untuk menghambat gerak laju serikat-serikat buruh Independen yang Militan, Patriorik dan Demokratis yaitu serikat buruh yang sungguh-sunggu hadir dan berdiri diatas kepentingan dan hak kaum buruh.  

Sehingga untuk itu GSBI tetap mengorganisasikan buruh-buruh di pabrik-pabrik/jawatan-jawatan, instansi-instansi baik swasta ataupun pemerintah dalam wadah serikat buruh Independen yang Militan, Patriorik dan Demokratis. Dimana GSBI yakin dengan adanya serikat buruh yang tunduk, tergantung dan diperalat oleh pengusaha dan juga pemerintah dipastikan hak-hak buruh dan kepentingan buruh banyak terabaikan dan luput dari perhatian dan diperjuangkan secara serius.  
Namun demikian, untuk hari ini dan seterusnya ditengah-tengah kondisi kaum buruh Indonesia yang terpuruk, miskin dan terasingkan, GSBI berpandangan, bersikap dan bertindak, tidak tepat sesama kaum buruh dan juga organisasi kaum buruh menonjol-nonjolkan pertengkaran dan perpecahan, justru harusnya segenap kaum buruh bahkan serikat buruh harus berusaha dan bersatu padu untuk membangun persatuan dalam rangka melawan penindasan dan penghisapan, melawan ketidak adilan, dimana fakta hari ini hukum/undang-undang yang ada tidak berpihak pada kaum buruh – system kerja kontrak dan outsourcing ---  upah murah --- PHK semena-mena --- kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang buruk serta dllnya, adalah keseharian dan masalah yang terus menerus dialami kaum buruh Indonesia hari ini.

Sebab dalam pandangan GSBI Justru jika kita sesama kaum buruh dan serikat buruh bermusuhan adalah hal yang diinginkan oleh para kaum pemodal/pengusaha agar buruh tidak sadar akan posisinya, dan terus di ciptakan agar sesama serikat buruh bermusuhan sehingga perjuangan pokoknya jadi terabaikan/terlupakan.   

Untuk itu  GSBI Berseru kepada seluruh kaum buruh dan serikat buruh terutama anggota serta para pimpinan Serikat Buruh anggota GSBI diseluruh wilayah dan tingkatan organisasi untuk terus-menerus mengusahakan persatuan diantara kaum buruh dan serikat-serikat buruh dalam melawan penindasan dan penghisapan serta segala bentuk ketidak adilan yang dialami kaum buruh. Dalam hal ini segenap pimpinan GSBI dan serikat buruh anggota GSBI serta seluruh  anggota berkewajiban untuk terus mengusahakan dan menjalankan apa yang menjadi pokok-pokok perjuangan GSBI yaitu : Mendorong untuk terbentuknya serikat buruh-serikat buruh Independen diberbagai tingkatan dan sektor Industri; Memperjuangkan hak-hak dan kepentingan serta kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya pada khususnya dan hak-hak serta kepentingan dan kesejahteraan rakyat pada umumnya; Memimpin dan terlibat aktif dalam perjuangan kaum buruh melawan kekuatan anti buruh, anti rakyat dan anti demokrasi. Bersama kaum tani, kaum miskin kota, mahasiswa dan sektor rakyat tertindas lainnya serta kekuatan-kekuatan pro-demokrasi, untuk memperjuangkan terwujudnya demokrasi politik, ekonomi dan budaya dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis adil dan makmur; dan Aktif dalam kerja-kerja solidaritas internasional untuk perdamaian dunia yang demokratis, adil dan makmur serta menentang penindasan kapitalisme dan imperialisme.

Di tegaskan bahwa untuk menopang tugas dan tanggungjawab organisasinya, GSBI melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi-organisasi massa kaum buruh, petani, nelayan, pemuda-mahasiswa dan kalangan intelektual progresif lainya serta organisasi dan lembaga lainnya dalam prinsip persatuan, kebebasan dalam inisiatif, dan kemerdekaan dalam berpolitik baik di dalam negeri ataupun diluar negeri.[ ]

diterbitkan@2012

Terbaru

Populer

Arsip Blog

static_page