Senin, 31 Agustus 2009

HAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA (THR) BAGI BURUH


HAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA (THR) BAGI BURUH

Setiap menjelang Lebaran kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR, beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan kaum buruh adalah: tentang apa itu THR, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara mendapatkannya dari majikan (pengusaha). Sangat ironis aapabila, sampai saat ini masih banyak kaum buruh di Indonesia yang belum memahami betul soal tersebut. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa masalah ini sering kali muncul hampir tiap tahun menjelang hari raya Idul fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan khususnya dikalangan buruh karena memang masih banyak kaum buruh yang tidak mendapatkan THR, atau apabila mendapatkannyapun tidak sesuai dengan apa yang semestinya menjadi haknya, sehingga lagi-lagi pihak buruhlah yang menjadi korban dan yang selalu saja dirugikan, masalah-masalah yang terjadi adalah masih banyak buruh yang menerima begitu saja (tidak sesuai aturan) besaran THR yang diberikan oleh majikan (perusahaan), bahkan dengan berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh pengusaha tidak sedikit kaum buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap saja tidak mendapatkan sama sekali hak atas THR. padahal THR merupakan salah satu hak dasar/normatif buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hal ini selain dikarenakan kaum buruh kurang memahami secara lebih terang dan lengkap tentang masalah-masalah hak dasar/normatif (THR) yang semestinya didapat oleh buruh juga karena peranan pemerintah dalam hal ini DISNAKERTRANS yang kurang berfungsi dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR terhadap buruhnya. sehingga suka tidak suka kaum buruh dipaksa untuk berjuang apabila menginginkan semua hak-haknya dapat terpenuhi dan diberikan oleh pengusaha.

Sampai saat ini pelaksanaan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Banyak orang salah mengartikan bahwa THR merupakan pendapatan tambahan, sehingga orang menyebutnya dengan istilah "gaji ke-13". Padahal sebenarnya hak atas THR adalah hak yang seharusnya didapatkan buruh atas hasil kerjanya selama satu tahun. Hak ini kongkrit menjadi tuntutan kebutuhan hidup kaum buruh beserta keluarganya ditengah situasi ekonomi yang semakin terpuruk saat ini, dimana satu sisi harga-harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin tinggi sedangkan sisi yang lain upah buruh yang masih sangat minim/rendah, lihat saja 45 item komponen dalam konsep penyusunan upah misalnya selain hanya dihitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum bagi buruh lajang juga tidak ada komponen kebutuhan hidup buruh untuk mendapatkan tunjangan/biaya dalam menjalankan ibadah dimana salah satunya adalah merayakan Hari Raya Keagamaan. Sehingga sudah semestinya kaum buruh mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun peraturan mengenai THR sudah ada akan tetapi pada kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan.

Banyak cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk membayar THR, baik dengan cara terang-terangan dan terbuka maupun terselubung. Beberapa praktek yang umum dilakukan oleh pengusaha yang dapat kita simpulkan diantaranya adalah:

Pertama
menggunakan alasan yang sangat lazim dan umum dilakukan oleh para pengusaha yaitu perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, sehingga dengan alasan tersebut pengusaha hanya memberikan THR atas dasar memampuan dan kemauan dari pengusaha saja padahal semua majikan/pengusaha selama ini tidak pernah terbuka soal keadaan perusahaan yang sebenarnya dan berapa keuntungan perusahaan dari proses produksinya selama ini, sehingga banyak buruh tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan tersebut sebenarnya adalah alasan yang tidak memiliki dasar sama sekali, karena memang sudah menjadi tabi’at dari semua pengusaha yang selalu mengatakan perusahaan rugi, dan tidak pernah menyampaikan kepada buruhnya apabila perusahaan mendapatkan untung besar. Watak ini sangat melekat pada diri pengusaha sejak jaman kelahirannya.

Kedua dengan cara menggunakan tenaga kerja buruh kontrak dan out sourcing sehingga dengan alasan status tersebut pengusaha tidak bersedia memberikan THR pada buruhnya meskipun sudah bekerja bertahun tahun bahkan puluhan tahun sekalipun, padahal Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu.

Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak atas THR. Sekalipun sudah ada aturan namun pada kenyataannya mayoritas pengusaha tidak bersedia tunduk pada aturan tersebut sehingga aturan hanya sebatas aturan belaka. Dan apabila buruh mulai memahami haknya tersebut dan berusaha mendapatkan haknya maka pengusaha segera memutus sementara kontrak kerjanya sebelum masa pemberian THR dan segera membuat kontrak baru sesudah hari raya. Semua itu pada intinya adalah upaya dari para pengusaha agar terhindar dari kewajibannya membayar THR.

Ketiga cara yang paling keji dilakukan oleh para pengusaha agar terhindar dari kewajiban membayar THR sesuai ketentuan adalah dengan memanfaatkan ketidaktahuan buruh masalah hak THR yaitu dengan mengelabuhi buruh berlagak layaknya orang yang baik hati dan dermawan dengan memberikan hadiah hari raya berupa pemberian bingkisan pakaian, makanan/buah-buahan dan sedikit uang, padahal apabila dihitung total peberian hadiah hari raya tersebut ternyata kurang bahkan jauh dari ketentuan yang seharusnya didapat oleh buruh.

Siapa yang wajib membayar THR?
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Apa semua buruh berhak atas THR?
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak mendapatkan THR.

Berikut ini beberapa paparan mengenai peraturan menteri tenagakerja dan transmigrasi yang mengatur soal THR. Berapa Besar THR yang harus didapat buruh? Bahwa besaran uang THR yang harus diterima seorang buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
2. Masa kerja 3-12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12 bulan Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh:
Bejo telah bekerja sebagai buruh kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si Bejo mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka Bejo berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan
---------- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan


Kapan THR harus dibayarkan?
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan. Untuk menhindari persoalan pemberian THR maka penting bagi kita untuk jauh-jauh hari minimal satu bulan sebelum waktu pelaksanaan THR sudah menyampaikan tuntutan tentang besaran THR yang harus diterima buruh dan memastikan waktu pelaksanaannya.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan.
3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR. Sedangkan untuk buruh kontrak yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.

Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepadaDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3. Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak buruh atas THR dilanggar oleh pengusaha?
Jika hak atas THR selama ini dilanggar oleh pengusaha, maka buruh harus bisa segera mengkonsolidasikan seluruh buruh yang bekerja di pabrik dan membangun kekuatan dengan mendirikan serikat buruh apabila disitu belum ada serikat, jika sudah berdiri serikat maka para pimpinan serikat harus segera mengkonsolidasikan seluruh anggotanya dan mengajukan tuntutan bersama kepada pihak pengusaha. Dan apabila pengusaha tidak bersedia memenuhi tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku maka serikat bisa membuat pengaduan pelanggaran hak normatif buruh kepada DISNAKER sekaligus merancang aksi massa dengan cara mogok kerja, karena hanya dengan jalan itulah buruh dapat memaksa pengusaha memberikan haknya kaum buruh, sedangkan proses melalui jalur hukum adalah perjuangan sekunder yang juga penting dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat aksi massa yang dilancarkan.

Karena mengingat banyaknya pelanggaran atas pelaksanaan THR maka sebisa mungkin para aktivis/pimpinan Serikat buruh yang mempunyai komitmen kepedulian terhadap buruh agar bersedia membantu dengan berjuang bersama dengan cara membuat posko pengaduan masalah pelanggaran THR.[8.2009]/.

DPC SBSI 1992 Kota Medan Memohon Dukungan : Buruh Berserikat & Menuntut THR di Pecat

Kami dari DPC SBSI 1992 Kota Medan memohon dukungan solidaritas teman2 serikat pekerja/serikat buruh, pemerhati masalah perburuhan atau siapapun yang mempunyai kepedulian, untuk melakukan aksi dalam bentuk apapun terhadap persengkokolan Koperasi "Upaya Karya" Pelabuhan Belawan Sumatera Utara dengan Adpel Pelabuhan Belawan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan dan salahsatu serikat pekerja yang melakukan intimidasi bahkan pemecatan kepada Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, karena mendirikan serikat buruh dan menuntut THR.

Kami lampirkan uraian masalah tersebut dalam surat ini.

Terimakasih

Salam Solidaritas
Yosafati Waruwu
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan
HP. 0813 6172 9395, 061-76302554

==========================================

BADAN PENGURUS PRIMKOP “UPAYA KARYA” PELABUHAN BELAWAN
LAKUKAN PEMECATAN KEPADA PENGURUS SERIKAT BURUH
KARENA BERSERIKAT DAN MENUNTUT THR
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Ikut Merekomendasi
Ultimatum Pencabutan Tuntutan THR dan Pemecatan Pengurus Serikat Buruh




I. Pembentukan Serikat Buruh

Pada bulan Juli 2009, buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, anggota Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan, menjadi anggota F-SBSI 1992 Kota Medan, dan selanjutnya membentuk Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) TKBM Pelabuhan Belawan.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 16/MEN/2001, PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan menyampaikan Pemberitahuan dan Permohonan Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.

Selanjutnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan dengan Nomor : 607/SP-OP/DSTK/2009 tertanggal 14 Juli 2009.

Setelah mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan menyampaikan Pemberitahuan secara tertulis kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan tentang terbentuknya PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan dan telah mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.

II. Tuntutan THR

Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1430 H, PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan menyampaikan surat Nomor: 004/PK SBSI 1992/TKBM/PB/VIII/2009 tertanggal 03 Agustus 2009, perihal tuntutan kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan, untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 04 Tahun 1994. Tuntutan tersebut disampaikan, mengingat tahun-tahun sebelumnya buruh TKBM hanya mendapat THR Keagamaan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sementara menurut ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan sebesar 1 (satu) bulan upah, atau sekarang Upah Minimum Kota Medan Tahun 2009 sebesar Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah).



III. Rapat Badan Primkop “Upaya Karya’ Pelabuhan Belawan dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi Terkait

Pada tanggal 11 Agustus 2009, sebagaimana tertulis dalam daftar hadir, Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan melakukan rapat dengan DISKOP- DISNAKER-ADPEL-APBMI-SPSI. Agenda rapat berbunyi “membahas tindakan yang akan dilakukan kepada pengurus PK SBSI 1992”. Selanjutnya peserta rapat tercatat 17 (tujuh belas) orang.
Kesimpulan rapat tersebut berbunyi “mengundang yg bersangkutan (Pengurus PK SBSI 1992) sebagai anggota koperasi, untuk menarik semua surat/pernyataannya yg sifatnya memprofokasi, dan apabila tdk diindahkan, maka rapat ini merekomendisikan utk di pecat dari keanggotaan koperasi. (Dalam waktu 2 x 24 jam).

IV. Intimidasi Kepada Pengurus PK SBSI 1992

Pada tanggal 12 Agustus 2009, Jhonson Lubis dan Agus Salim Daulay, SE (Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan) menerima surat dari Tombang Hutabarat dan Sabam P. Manalu (Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan), Nomor : 118/UPA/II.2/2009 tertanggal 12 Agustus 2009.

Perihal surat tersebut adalah Klarifikasi, dan pada point (1) berbunyi “memperhatikan tindakan saudara yang selalu menimbulkan keresahan di lingkungan TKBM Pelabuhan Belawan, dengan selalu melakukan provokasi dan menyebarkan berita-berita yang tidak berdasar yang dapat mengganggu kekondusipan di Pelabuhan Belawan”.

Point (2), sehubungan dengan point 1 diatas, kami meminta saudara untuk hadir di kantor Primkop TKBM “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan pada : Hari/Tanggal : Kamis, 13 Agustus 2009; Jam : 10 WIB; Tempat : Ruang Pengurus Primkop TKBM “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan; Acara : Klarifikasi Surat Edaran mengenai THR 2009.

Pada tanggal 13 Agustus 2009, Jhonson Lubis dan Agus Salim Daulay, SE, hadir menemui Tombang Hutabarat dan Sabam P. Manalu (Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan), dan inti pertemuan tersebut adalah mengultimatum PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan untuk mencabut tuntutan THR dalam waktu 2 x 24 jam, dan jika tidak mencabut tuntutannya, maka menerima sanksi pemecatan sesuai dengan kesimpulan rapat antara Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan melakukan rapat dengan DISKOP- DISNAKER-ADPEL-APBMI-SPSI, pada tanggal 11 Agustus 2009.

V. Pemecatan Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan

Karena PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan tidak bersedia mencabut tuntutan THR, Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing Nomor : 119/UPA/II.3/2009 dan 120/UPA/II.3/2009 tertanggal 18 Agustus 2009 tentang PEMBERHENTIAN/PEMECATAN Jhonson Lubis dan Agus Salim Daulay, SE, selaku Anggota Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya Surat Keputusan tersebut berbunyi “Menimbang : a. Adanya Anggota Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan, dengan melakukan tindakan provokasi dan menyebarkan berita-berita yang tidak berdasar yang dapat mengganggu kekondusipan di Pelabuhan Belawan”. Selanjutnya “Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pengurus, Pengawas, Dewan Penasehat dan Pembina Primkop TKBM “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan pada tanggal 11 Agustus 2009.”

Surat Keputusan Pemberhentian/Pemecatan ditembuskan kepada ADPEL Utama Belawan selaku Pembina, Kadis Koperasi TK. II Kota Medan, Kadis Tenaga Kerja TK. II Kota Medan, DPW APBMI Sumatera Utara, DPC SPSI Medan, PUK F.SPTI-K.SPSI TKBM Pelabuhan Belawan, Badan Pengawas “Upaya Karya”, Manager Unit Perumahan “Upaya Karya”, Manager UUJBM “Upaya Karya”, Ka. Keuangan “Upaya Karya”, Manager Unit Simpan Pinjam “Upaya Karya” dan Kabag. Tata Usaha “Upaya Karya”

I. DPC SBSI 1992 Kota Medan Melakukan Pengaduan Kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan

Atas tindakan intimidasi, menghalang-halangi buruh berserikat dan melakukan fungsi serikat buruh, DPC SBSI 1992 Kota Medan telah menyampaikan pengaduan, desakan dan pernyataan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, dalam 4 (empat) hal, yakni :

1. Agar PPNS segera melakukan penyidikan kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan atas pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, yang melakukan intimidasi, menghalang-halangi buruh atau pengurus melakukan fungsi serikat buruh, bahkan melakukan pemecatan terhadap Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan

2. Agar segara mengeluarkan Nota Perintah pelaksanaan THR kepada Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 04 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2002.

3. Agar tidak menjadi instansi pemerintah yang ikut menghalang-halangi buruh atau pengurus melakukan fungsi serikat buruh, dan justru merekomendasi pemecatan Ketua dan Sekretaris PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan. Serta mencabut pernyataan rekomendasi pada tanggal 11 Agutus 2009.

4. Agar tidak mencabut Nomor Bukti Pencatatan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan Belawan, atas dasar keberatan dari pihak Badan Pengurus Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan. Karena keberadaan PK SBSI 1992 TKBM Pelabuhan tidak dapat diganggugugat oleh siapapun, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : KEP. 16/MEN/2001, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2002.

--- o 0 o ---


Alamat yang dapat dihubungi :

1. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 14 Medan
Kota Medan, Sumatera Utara – 20154
Telp. 061-4514424

2. Administratur Pelabuhan Belawan
Terminal Penumpang Ujung Baru Belawan,
Kota Medan, Sumatera Utara – 20411
Tel. 061- 6941424, 6941919
Fax. 061-6942375

3. Primkop “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan
Jl. Minyak No. 1 Belawan, Kota Medan,
Sumatera Utara – 20412
Telp. 061-6941286, 6941397

4. Wali Kota Medan
Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2
Kota Medan, Sumatera Utara – 20112
Telp. 061-4512412

5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara
Jl. Asrama No. 143 Kota Medan Sumatera Utara – 20126
Telp/Fax. 061-8452551, 8452261

6. DPC SBSI 1992 Kota Medan
Jl. K.L. Yos Sudarso Km 9,3 Lingk, II Kel. Mabar Hulu,
Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara – 20242
Telp. 061-76302554 HP. 0813 6172 9395

7. Korwil SBSI 1992 Sumatera Utara
Jl. Jamin Ginting No. 273 Padang Bulan, Medan Baru,
Kota Medan, Sumatera Utara – 20115
Telp. 061-76230015 HP. 0813 7665 7092

SIARAN PERS SPKAJ: STATUS KERJA TETAP HARGA MATI


STATUS KERJA TETAP ADALAH HARGA MATI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTERIAL SAATNYA ADIL


Sejak mendaftarkan kasus perselisihan hak dan kepentingan antara SPKAJ dan PT KAI pada 14 Mei 2009 di PHI Jakarta, dengan sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2009. Jelaslah sudah bagi SPKAJ telah menganggap bahwa sudah sekian kalinya kita bersama mengikuti dan merasakan beratnya persidangan yang lama dan berbelit demi sebuah hak yang memang seharusnya kami dapatkan yakni status kerja tetap di PT KAI.

Disebut berat dan berbelitnya persidangan di PHI Jakarta ini juga secara beriringan ditandai dengan karaknya kasus-kasus intimidasi untuk membendung proses hukum yang sedang berjalan di PHI, upaya intimidasi ini tampil dalam bentuk memanggil satu persatu anggota SPKAJ agar mencabut bersedia gugatan, dan situasinya sampai hari ini terus berlangsung secara nyata maupun sembunyi-sembunyi. Kejadian intimidasi ini contohnya berlangsung di beberapa stasiun, antara lain di: St. Cilebut, St. Depok Baru, St. Pondok Cina, St. Cakung, St. Tebet dll.

Sementara itu kami juga melihat indikasi kuat selama proses persidangan, sejak sidang pertama hingga kemasin bahwa tindakan PT KAI dan Konco-konconya cenderung terlihat meremehkan PHI dengan bukti bahwa beberapa kali dipanggil tidak menghadiri proses persidangan dengan berbagai alasan. Tetapi melihat kenyataan itu mengindikasikan bahwa PHI Jakarta belum bisa berbuat banyak untuk menegakkan keadilan dalam segala aspeknya.

Jelas kami memandang hal itu dilakukan guna melemahkan mental juang para anggota SPKAJ, kedua merupakan pengangkangan terhadap hukum yang berlaku serta melecehkan hak kaum buruh Kereta Api, yang sudah bekerja rata-rata 5-9 Tahun di PT KAI Divisi Jabodetabek hanya di upah rata-rata Rp. 900.000,- s/d Rp. 1.300.000,- per-bulan serta tidak pernah mendapat pengakuan sebagai pegawai dengan status kerja tetap (Organik) dan di ikat dalam sebuah sistem kerja kontrak lewat kelembagaan Outsourcing.


Jakarta, 27 Agustus 2009-08-27


Contact person : Pupuh Saepulloh
Email : spkaj_kai@yahoo.com
(Tlp) : 021-94202531

Jumat, 28 Agustus 2009

Statement : Front Perjuangan Rakyat (FPR)`Stop Overcharging, Hentikan Biaya Penempatan yang Berlebihan


Statement :Front Perjuangan Rakyat(FPR)
Sekretariat : Jl. Mampang Prapatan XIII, No. 3, RT/RW 03/03, Tegalparang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Phone/Fax: 021-7986468.
E-mail: fpr1mei@gmail.com // www.fprsatumei.wordpress.com/



Saat ini, sekitar 6 juta rakyat Indonesia bekerja diluar negeri sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI). Tingginya angka jumlah BMI ini disebabkan kegagalan pemerintah menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia, dimana sekitar 9 juta penduduk Indonesia berstatus pengangguran terbuka dan sekitar 40 juta penduduk menjadi para pengangguran terselubung.

Angka ini akan semakin bertambah seiring dengan kebijakan pemerintah yang tidak pernah berpihak kepada BMI. Dari beberapa peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, tidak satupun menunjukkan adanya bentuk perlindungan ataupun pemenuhan terhadap hak-hak buruh migran. Sebaliknya, pengiriman BMI ke luar negeri oleh pemerintah dianggap sebagai salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Bagi pemerintah, pengiriman BMI selain mengurangi pengangguran, disisi lain juga menjadi pemasok penerimaan bagi negara. Jumlah penerimaan devisa dari sektor ini menunjukkan angka peningkatan yang signifikan setiap tahunnya, Dari 35 trilliun (2006), 44 trilliun (2007), 86 trilliun (2008) dan ditargetkan mencapai angka 125 trilliun pada tahun 2009.

Ketidakpedulian pemerintah terhadap BMI tercermin dari kebijakan yang dipilih untuk dijalankan. Hingga hari ini, pemerintah Indonesia belum mau meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang “Perlindungan Hak-hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya”, yang merupakan instrument hukum internasional sebagai payung perlindungan terhadap buruh migrant dan keluarganya. Keengganan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia tidak mempunyai persfektif perlindungan terhadap BMI. Indikasi lainnya adalah, pemerintah dinilai telah menolak mengadopsi Konvensi ILO tentang Pembantu/Penatalaksana Rumah Tangga (PRT). Dari hasil kuesioner yang dibagikan ILO ke beberapa negara, terlihat bahwa Depnakertrans menolak penerbitan konvensi tapi hanya mendukung dalam bentuk rekomendasi.

Kebijakan lain adalah aturan tentang biaya penempatan yang tidak diatur dengan tegas sehingga menciptakan syarat bagi terciptanya penghisapan terhadap BMI. Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PTKILN) pada kenyataannya lebih banyak menekankan aspek penempatannya saja, dan hanya sedikit bahkan tidak sama sekali memberikan fokus perhatian terhadap aspek perlindungan.

Dalam UU ini dimandatkan bahwa penempatan BMI diluar negeri hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Artinya, orang perseorangan tidak diperbolehkan untuk menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri. Dampak dari peraturan ini adalah, lahirnya training centre (TC) yang dibuat oleh PJTKI sebagai alasan untuk memberikan pendidikan pelatihan bagi BMI sebelum berangkat keluar negeri. Akan tetapi dalam kenyataannya TC hanyalah dalih yang digunakan untuk menarik biaya besar dari calon BMI.

UU 39/2004 juga menyatakan bahwa biaya penempatan secara lebih detail akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Menteri (Kepmen), dengan transparan dan memenuhi asas akuntabilitas. Artinya, mandat dari UU ini adalah pemerintah melalui Menteri berkewajiban mengatur dan menetapkan komponen biaya penempatan diseluruh negara tujuan BMI. Faktanya, aturan ini juga tidak dijalankan secara konsisten oleh pemerintah. Hampir diseluruh negara penempatan, tidak terdapat kebijakan yang mengatur tentang komponen biaya penempatan.

BMI tentu saja menjadi pihak yang paling dirugikan dari tidak jelasnya pengaturan tentang kebijakan biaya penempatan. Di Hong Kong, meskipun telah diatur melalui SK Dirjen Binapenta sampai dua kali pada tahun 2004 sebesar Rp. 9,123,000 dan tahun 2008 sebesar Rp. 15,550,000 + US$ 15, namun seluruh keputusan tersebut juga tidak dijalankan. Hingga saat ini BMI Hong Kong masih diwajibkan membayar HK$ 21,000 kepada agen penempatan melalui potongan gaji selama 7 (tujuh) bulan.

Pun demikian dengan di Taiwan, untuk BMI kategori formal (buruh pabrik, nelayan dan panti jompo), mereka wajib menyetorkan uang kepada PJTKI dan PJTKA antara Rp. 97,000,000 hingga Rp. 112,000,000 melalui setoran tunai sebelum berangkat (Rp. 30,000,000 s/d 70,000,000) dan potongan gaji bulanan selama 36 bulan kerja. Sedangkan untuk BMI kategori informal (pembantu rumah tangga) mereka wajib menyetor antara Rp. 56,000,000 hingga Rp. 74,000,000 melalui setoran tunai sebelum berangkat (Rp. 2 juta-Rp. 20 juta) dan potongan gaji bulanan selama 36 bulan kerja.

Kenyataan diatas menjadi bukti yang nyata, bahwa tingginya biaya penempatan yang sangat memberatkan adalah akibat dari kebijakan pemerintah yang hanya menginginkan berjalannya program pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sebanyak mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang juga semakin besar dalam bentuk devisa, tanpa pernah memperhatikan aspek perlindungan dan pemenuhan hak BMI. Untuk itu kami manuntut :

1. Stop Overcharging, Hentikan Biaya Penempatan yang Berlebihan
2. Tetapkan Biaya Penempatan Maksimal 1 (satu) bulan gaji
3. Tetapkan Keputusan Menteri untuk mengatur biaya penempatan diseluruh negara penempatan
4. Tindak tegas Agen/PJTKI yang melakukan pemerasan terhadap calon BMI dan BMI


Jakarta, 27 Agustus 2009
Fron Perjuangan Rakyat (FPR)


Koordinator
Rudi Hb Daman
(Hp. 0818-08974078)

Aks FPR Stop Overcharging di Kantor Depnakertrans Pusat








Stop Overcharging, Hentikan Biaya Penempatan yang Berlebihan; Tetapkan Biaya Penempatan Maksimal 1 (satu) bulan gaji; Tetapkan Keputusan Menteri untuk mengatur biaya penempatan diseluruh negara penempatan; Tindak tegas Agen/PJTKI yang melakukan pemerasan terhadap calon BMI dan BMI.//

Kamis, 27 Agustus 2009

Rencana Pengaturan Standar ILO tentang Pekerja Rumah Tangga dan Pemahaman Konvensi PBB tentang Buruh Migran



I. Rencana Pengaturan Standar ILO tentang Pekerja Rumah tangga Sampai saat ini belum ada konvensi ILO mengenai pekerja rumah tangga (PRT).

ILO baru sampai pada tahap menyampaikan kuesioner terkait dengan rencana pengaturan pekerja rumah tangga kepada negara anggotanya yang isinya meminta kepada negara anggota untuk memberikan tanggapan dan opsi apakah pengaturan tersebut dalam bentuk konvensi, rekomendasi, atau konvensi dilengkapi dengan rekomendasi.

Untuk memenuhi permintaan ILO tersebut, Depnakertrans telah melakukan pembahasan dengan Depkes, BAPPENAS, Menko Kesra, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, dan hasilnya sepakat untuk mengusulkan dukungan terhadap standar internasional di bidang Pekerja Rumah Tangga dalam bentuk Rekomendasi.

Hal ini menunjukkan kepada dunia internasional mengenai adanya political will Pemerintah Indonesia dalam hal pengaturan dan perlindungan Pekerja Rumah Tangga secara internasional. Adapun pertimbangan standar internasional mengenai Pekerja Rumah Tangga dalam bentuk Rekomendasi , adalah bahwa Rekomendasi ILO merupakan pedoman bagi negara anggota untuk menyusun suatu kebijakan nasionalnya.

Sehingga apabila nanti disepakati suatu pengaturan nasional bagi perlindungan pekerja rumah tangga kita dapat menjadikan Rekomendasi ILO itu sebagai acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan nasional, dengan demikian standar dalam bentuk Rekomendasi ini tidak mengikat. Apabila standar tersebut dalam bentuk Konvensi, walaupun tidak ada kewajiban untuk meratifikasinya namun tujuan Konvensi itu diaqdopsi dengan harapan agar negara anggota dapat meratifikasinya, dan apabila kita meratifikasi maka Konvensi tersebut menjadi hukum positif di Indonesia.

Rencana pengaturan Standar Interansional tentang Pekerja Rumah Tangga prosesnya masih panjang. Masukan negara anggota secara tripartit yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini, baru akan dirumuskan oleh ILO dan menjadi bahan sidang ILC pada bulan Juni 2010. Hasil pembahasan pada sidang ILC 2010 tersebut akan kembali disampaikan kepada negara anggota untuk dimintakan tanggapan. Tanggapan negara anggota tersebut menjadi bahan Sidang ILC tahun 2011 dan kemudian diadopsi suatu standar internasional yang harus disepakati oleh semua negara anggota dengan kemungkinan,apakah nantinya disepakati dalam bentuk konvensi, rekomendasi, atau konvensi dilengkapi dengan rekomendasi , dan / atau bahkan tidak terjadi kesepakatan untuk mengadopsi suatu standat internasional.

Sebagai klarifikasi bahwa rencana dibuatnya Standar Internasional PRT bukan semata merupakan domain Depnakertrans, tetapi Lintas-Departemen antara lain : Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Sosial. Sebagai tindak lanjut, Depnakertrans akan mengadakan lagi rapat koordinasi dengan mengundang Departemen-departemen terkait untuk membahas permasalahan ini.

Untuk semua PERJANJIAN INTERNASIONAL dikoordinir oleh Departemen Luar Negeri.


II. Pemahaman mengenai konvensi PBB tentang Buruh Migran

1. Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dideklarasikan di New York pada tanggal 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum pada tanggal 1 Juli 2003. Sebagai bagian dari anggota PBB, Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi ini pada tanggal 22 September 2004, namun penandatanganan bukan berarti meratifikasi.

2. Sampai saat ini, negara yang meratifikasi konvensi Buruh Migran baru sekitar 35 (tiga puluh lima) negara.

3. Ketentuan yang diatur di dalam Konvensi Buruh Migran antara lain perlindungan hak berserikat bagi pekerja migrant, tidak boleh mem-PHK pekerja migrant, akses untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan, dan akses untuk pindah bekerja dan dapat bekerja mandiri bagi pekerja migrant. Dengan demikian substansi Konvensi Buruh Migran tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi ini dengan pertimbangan bahwa apabila konvensi ini diratifikasi maka hanya akan melindungi pekerja migrant dan anggota keluarganya di Indonesia, dan pengesahan ini tidak bisa menjangkau perlindungan bagi TKI di negara tujuan penempatan. Konvensi ini akan mempunyai makna apabila negara tujuan penempatan juga meratifikasi konvensi inisehingga berlaku asas resiprokal.

5. Selain itu Konvensi Buruh Migran juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengatur perlindungan kepada tenaga kerja perempuan, sedangkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagian besar adalah tenaga kerja perempuan. Sehingga dalam melakukan pemahaman terhadap ketentuan Konvensi Buruh Migran harus lebih hati-hati.

6. Depnakertrans telah melakukan pertemuan antar departemen membahas Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dengan mengundang Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Rekomendasi yang disampaikan bahwa Konvensi Buruh Migran masih memerlukan kajian lebih mendalam dengan tetap mempertimbangkan prinsip Kehati-hatian sebelum dilakukan pengesahan.

7. Hasil Rakor pelaksanaan RAN-HAM di Cisarua tanggal 3 s.d 4 April 2008 yang diprakarsai oleh Ditjen HAM, menyatakan ratifikasi terhadap Konvensi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya belum mendesak,karena itu perlu pengkajian yang lebih mendalam, prinsip kehati-hatian,dan benar-benar memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia. Dalam draft RAN-HAM yang ke-3 (ketiga) Tahun 2010 s.d 2014, konvensi buruh migran kembali dicantumkan untuk diratifikasi, namun dalam urutan terakhir tidak prioritas untuk diratifikasi.


Sumber : Pusat Humas Depnakertrans /http://www.nakertrans.go.id/news.html,277,naker

Rabu, 26 Agustus 2009

SURAT PROTES dan KECAMAN SBGTS-GSBI PT. PANARUB INDUSTRY KEPADA PT. NESTLE INDONESIA

Tangerang , 25 Agustus 2009

No : 451.SK/PTP. SBGTS-GSBI/PRB/TNG/VIII/09
Lamp : -
Hal : SURAT PROTES dan KECAMAN


Kepada Yth,
PIMPINAN / DIREKTUR PT. NESTLE INDONESIA
Jl. Let. Jend. T.B. Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520. Indonesia
Telp : ( 021 ) 7883 6000
Fax : ( 021 ) 7883 6001
Di –
Tempat


Dengan Hormat ;

Dengan Surat ini kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Panarub Industry (PTP. SBGTS - GSBI PT. Panarub Industry) yang beralamat di Jl. Moch Toha KM – 1 Ps Baru Gerendeng - Tangerang 15113, Menyampaikan surat PROTES KERAS dan KECAMAN kepada PIMPINAN / DIREKTUR PT. NESTLE INDONESIA yang beralamat di Jl. Let. Jend. T.B. Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520. Indonesia Telp : ( 021 ) 7883 6000 Fax : ( 021 ) 7883 6001, atas beberapa sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Managemen PT. NESTLE INDONESIA terhadap Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ) dengan dasar alasan bahwa telah terjadi Persoalan yang di alami oleh buruh – buruh yang bekerja di PT. NESTLE INDONESIA yang berada di Panjang, Lampung.

Perusahaan tersebut adalah merupakan perusahaan multinasional, namun pada kenyataannya perusahaan yang sangat besar tersebut selama ini telah melakukan pelanggaran hak dasar buruh berupa hak untuk melakukan perundingan masalah upah agar dapat ditetapkan didalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang jelas – jelas diatur didalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan hampir dua tahun lamanya buruh – buruh PT. NESTLE INDONESIA berada dalam ketidakpastian upah, dan selama itu pula buruh – buruh PT. NESTLE INDONESIA melalui serikatnya yaitu Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ) telah melakukan perjuangan untuk menuntut haknya, namun pihak managemen PT. NESTLE INDONESIA seolah tidak peduli dan mengindahkan sama sekali hak – hak serikat pekerja yang di lindungi oleh Konvensi ILO tentang perundingan bersama, Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip – prinsip Mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial dan Panduan OECD tentang Perusahaan Multinasional, tidak memberikan hak untuk merundingkan upah dan skala upah pada pekerjanya dan mencantumkannya dalam PKB.


Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2005, jelas – jelas menyebutkan bahwa upah ditetapkan atas kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Namun selama ini Upah buruh menjadi hak preogratif dan telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap peraturan perundangan – undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Selain itu, PT. NESTLE INDONESIA Panjang juga memberlakukan system Outsourcing kepada buruh pada bagian pengepakan dan tenaga mesin dimana mereka adalah merupakan tenaga kerja pokok yang menjalankan pekerjaannya secara terus menerus di dalam proses produksi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, system Outsourcing hanya dapat berlaku untuk petugas keamanan, petugas kebersihan, dan petugas kantin yang sifat pekerjaannya sebagai pendukung proses produksi atau pekerjaan yang hanya bersifat sementara saja. Artinya Outsourcing tidak boleh diterapkan untuk pekerja yang berhubungan dengan produksi.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut maka dengan ini kami dari Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Panarub Industry ( PTP. SBGTS - GSBI PT. Panarub Industry menyampaikan surat PROTES KERAS dan KECAMAN kepada PIMPINAN / DIREKTUR PT. NESTLE INDONESIA yang beralamat di Jl. Let. Jend. T.B. Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520. Indonesia Telp : ( 021 ) 7883 6000 Fax : ( 021 ) 7883 6001, dengan menyatakan sikap :


1. Menuntut kepada pihak Managemen PT. NESTLE INDONESIA untuk bersedia melakukan pembahasan masalah upah didalam perundingan PKB.

2. Segera mengangkat Pekerja / Buruh Outsourcing yang bekerja pada bagian pengepakan dan bagian mesin menjadi buruh tetap.

3. Berikan hak berunding dan kebebasan berserikat kepada Buruh PT. NESTLE INDONESIA dengan mengakui keberadaan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ).

4. Mendesak pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap managemen PT. NESTLE INDONESIA yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

5. Mendukung sepenuhnya Usaha – usaha dan perjuangan yang di lakukan oleh Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBNIP ) untuk mendapatkan hak – haknya.

6. Apabila pihak perusahaan tetap bersikeras dengan sikapnya maka kami dengan terpaksa akan menyampaikan permasalahan ini kepada masyarakat seluas – luasnya baik melalui media massa cetak maupun elektronik.


Demikian surat PROTES KERAS dan KECAMAN ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian pihak Managemen PT. NESTLE INDONESIA, dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Hormat kami,
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serkat Buruh Independen PT. Panarub Industry
( PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry )


Amin Mustolih
KetuaUmum


Titin Asmawati
Sekretaris Umum


Tembusan disampaikan kepada Yth:

1. Bapak Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. RI, Di Jakarta
2. Pimpinan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang, Di Lampung
3. Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen ( DPP. GSBI ), Di Jakarta
4. Arsip




======================= WWW.nespressure.org =======================

Senin, 24 Agustus 2009

100 Pengusaha China Bakal Penuhi Depperin

Senin, 24/08/2009 10:37 WIB
100 Pengusaha China Bakal Penuhi Depperin
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Sebanyak 120 orang delegasi pengusaha dan pemerintah Provinsi Henan, China mengunjungi Indonesia dari tanggal 22-25 Agustus 2009. Pada hari ini delegasi China mengunjungi departemen perindustrian dalam rangka menjajaki kerjasama industri, perdagangan dan investasi.

"Ini wahana yang penting untuk tukar informasi dan terobosan baru dalam kerjasama industri dan perdagangan kedua belah pihak," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam sambutannya di acara kunjungan delegasi provinsi Henan, di kantor Depperin, Senin (24/8/2009).

Delegasi ini terdiri dari 100 pengusaha asal Provinsi Henan yang bergerak dibidang kimia, tekstil, permesinan, makanan dan minuman dan 20 para walikota di provinsi Henan.

Provinsi Henan kata Fahmi, menjadi mitra strategis bagi Indonesia karena memiliki potensi perdagangan dan investasi. Saat ini Henan dikenal sebagai provinsi yang menjadi penghasil komoditi pertanian yang terpenting di China.

Fahmi menambahkan provinsi ini juga memiliki keunggulan dibidang permesinan, metalurgi termasuk sektor baja, yang ditandai dengan realisasi investasi Zhengzhou Yong Tong Special Steel Corporation yang telah berinvestasi melalui PT Mandan Steel di Kalsel.

Provinsi Henan juga cukup maju dalam bidang industri manufaktur yang membutuhkan bahan baku yang bisa disuplai dari Indonesia seperti karet, tapioka, bijih bauksit, pig iron dan batubara.

"Indonesia akan mendukung provinsi Henan," ucapnya.

Dikatakannya forum ini sangat penting untuk mencapai sasaran peningkatan investasi, perdagangan, kerjasama teknologi teknologi industri kedua belah pihak.

"Untuk mencapai sasaran itu, Indonesia perlu mitra usaha perdagangan, investasi," jelasnya.

Dalam acara kunjungan ini, kedua belah pihak bersepakat melakukan MoU antara Provinsi Henan dengan Depperin dalam bidang kerjasama industri dan penandatangan Mou business to business antara PT Mandan Steel dengan Yongtong.

Seperti diketahui dalam beberapa waktu lalu beberapa Provinsi di China telah melakukan serangkain kunjungannya melalui delegasinya ke Indonesia termasuk kerjasama bidang industri dengan Departemen Perindustrian.

China Makin Agresif Jajaki RI

Senin, 24/08/2009 13:44 WIB
China Makin Agresif Jajaki RI
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Pengusaha dan pemerintah China beberapa tahun terakhir terus agresif melakukan penjajakan investasi dan perdagangan dengan Indonesia.

Duta Besar Indonesia untuk China Sudrajat mengatakan saat ini Indonesia tengah gencar melakukan upaya-upaya revitalisasi industri di dalam negeri, sedangkan China sedang gencar-gencarnya melakukan ekspansi dari sisi perdagangan maupun investasi termasuk ke Indonesia.

Menurut Sudrajat setidaknya ada 3 faktor mendukung kerjasama kedua negara antara China ke Indonesia.

Pertama , China ditopang oleh GDP yang mencapai US$ 4,4 triliun pada tahun 2008 sedangkan dari sisi devisa, hingga Juli 2009 devisa China mencapai US$ 2,31 triliun, kondisi kekuatan ekonomi tersendiri bagi China.

Kedua , adalah faktor pemerintah China yang terus mendorong pengusaha untuk mengembangkan usahanya untuk terus melakukan perluasan usaha dan pasar.

Ketiga , sebagai negara yang cukup maju industrinya, China sangat memerlukan kebutuhan barang primer, termasuk peluang yang bisa dipasok dari Indonesia.

"Henan didukung oleh 100 juta penduduk. Selama 20 tahun terakhir ekonominya tumbuh 10%, dengan GDP terbesar kelima di Cina," katanya dalam acara kunjungan delegasi pengusaha China asal Provinsi Henan di kantor Departemen Perindustrian, Senin (24/8/2009).

Ia mengatakan Indonesia memiliki sumber daya primer, stabilitas politik yang terjaga, iklim investasi yang kondusif sehingga menjadi peluang investasi bagi China.

"Diharapkan bisa membantu dalam bidang investasi dan kerjasama industri yang saling menguntungkan, " katanya.

Dengan tegas, Sudrajat mengatakan forum-forum komunikasi semacam ini tidak hanya dilakukan dalam rangka seremonial saja melainkan harus ada upaya tindak lanjut yang nyata.

Sementara itu Gubernur Provinsi Henan Guo Gengmao di tempat yang sama mengatakan nilai volume perdagangan Indonesia dengan provinsi Henan pada tahun 2008 mencapai US$ 216 juta naik 47,7%.

"Pembentukan ASEAN China FTA punya arti penting yang terjadi 1 Januari 2010," ucap Guo.

Pada semester I-2009 nilai investasi non finansial China ke Indonesia mencapai US$ 100 juta sedangkan investasi Indonesia ke China pada periode yang sama mencapai US$ 65 juta atau meningkat 12,1%

Sabtu, 22 Agustus 2009

Dari Diskusi ATKI –PILAR TAIWAN di Mampang: TOLAK OVERCARGING














Pemerintah Indonesia Harus Menghentikan Praktek Overcharging bagi BMI di Taiwan
Tetapkan dan Sosialisasikan Biaya Penempatan maksimal 1 bulan gaji bagi BMI Tujuan
Taiwan
Hukum PJTKI Penindas BMI



Jum,at, 21 Agustus 2009 : Kemiskinan yang akut yang terjadi di Indonesia mengakibatkan jutaan rakyatnya hidup dalam lilitan penderitaan, bahkan untuk persoalan yang paling mendasar bagi setiap mahluk hidup, yaitu untuk bertahan hidup. Di tambah sempitnya lapangan pekerjaan yang mampu di ciptakan oleh pemerintah di tengah membanjirnya jumlah pengangguran dan angkatan kerja.

Disisi lain, akibat kesenjangan perekonomian yang terjadi di beberapa negara dunia, mengakibatkan lahirnya migrasi manusia atas alasan ekonomi dari negara-negara miskin menuju negara-negara maju.

Pola migrasi atas dasar tekanan ekonomi ini pun kemudian berkembang secara signifikan, bahkan untuk beberapa negara miskin, migrasi manusia yang lebih tepat dinamakan sebagai ekspor manusia ini, menjadi salah satu pilar ekonomi negara, seperti Filipina dan Indonesia. Sedang untuk negara penerima, migrasi tenaga kerja ini kemudian menjadi salah satu kebutuhan vital perkembangan ekonominya, di beberapa negara seperti Taiwan, mayoritas pabrik-pabriknya mengandalkan tenaga buruh migran dalam produksinya, tentunya hal ini didasarkan bahwa, buruh migran bisa di bayar dengan harga yang murah.

Di Indonesia, proses ekspor manusia ini secara hukum diatur dalam UUPPTKILN No. 39/2004, lebih jauh, dalam undang-undang ini, proses migrasi tenaga kerja, diwajibkan hanya melalui perusahaan-perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI).

Menurut Sudarman Koordiantor PILAR-TAIWAN, di Taiwan, saat ini terdapat sekitar 150.000 buruh migran Indonesia (BMI) yang tersebar di beberapa jenis pekerjaan, yaitu penjaga panti jompo, permbantu rumah tangga (PRT), buruh pabrik, dan nelayan. Komunitas BMI ini adalah jumlah terbesar dibandingkan buruh migran dari negara lainnya. Walaupun seperti itu, dibandingkan buruh migran dari negara lainnya, BMI bekerja dalam kondisi yang paling buruk, terutama untuk persoalan gaji. Tandasnya.

Menurut aturan pemerintah Taiwan sendiri, setiap kontrak kerja berlaku selama dua tahun, dan dapat di tambah satu tahun (artinya menjadi 3 tahun) dan setelah itu setiap buruh migran diwajibkan meninggalkan Taiwan, untuk upah, pemerintah Taiwan mengatur setiap buruh migran yang bekerja di Taiwan, mendapatkan dua kategori gaji, yaitu: Kategori Informal : (PRT) gaji minimum NT$ 15.840 (Rp. 5.385.000) dan Kategori Formal : (Panti Jompo, buruh pabrik, nelayan) gaji minimum NT$ 17.280 (Rp. 5.875.000).

Masih menurut Sudarman, Selain aturan gaji minimum, pemerintah Taiwan juga menerapkan aturan komponen biaya yang harus ditanggung oleh buruh migran yang bekerja di Taiwan melalui potongan gaji bulanan, yaitu; untuk kategori buruh Formal Total biaya yang harus di bayar BMI kepada pemerintah Taiwan selama masa kontrak yaitu. Rp 6.968.640 yang meliputi Asuransi kesehatan, ARC/KTP dan Medical. Sementara untuk kategori buruh Informal Total biaya yang harus di bayar BMI kepada pemerintah Taiwan selama masa kontrak yaitu. Rp. 27.307.400 yang meliputi Asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, KTP/ARC, medical dan pajak.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Selain masalah komponen biaya yang wajib dibayarkan buruh migran kepada kepada pemerintah Taiwan, khusus buruh migran yang berasal dari Indonesia (BMI), setiap BMI yang berangkat ke Taiwan, mereka di kenakan biaya penempatan yang sangat mahal oleh PJTKI (overcharging) yang mengirimkan mereka, baik melalui biaya langsung sebelum keberangkatan ditambah potongan gaji selama bekerja di Taiwan, lebih jauh, besarnya biaya penempatan ini, kemudian melahirkan banyak persoalan yang dialami BMI selama bekerja. Dan hal ini saya sendiri jg mengalaminya.

Lalu Sudarman memparkan mengenai Biaya penempatan yang selama ini wajib dibayarkan BMI kepada PJTKI, masih menurut Sudarman dalam prakteknya secara umum dibagi dalam dua kategori yang nominalnya berbeda, yaitu: Kategori Informal Sebelum berangkat: Rp. 2 juta – Rp. 20 juta (dibayar tunai sebelum berangkat), Selama Bekerja : NT$ 159.540 (Rp. 54.243.600) (melalui potongan gaji bulanan) Total Biaya yang wajib dibayar BMI informal kepada PJTKI yaitu sebesar Rp 56 juta hingga Rp. 74 juta, Sementara Kategori Formal Sebelum berangkat : Rp. 30 juta – Rp. 45 juta (dibayar tunai sebelum berangkat), Selama bekerja : NT$ 198.556 (Rp. 67.509.040) (melalui potongan gaji bulanan) maka Total Biaya yang wajib dibayar BMI Formal kepada PJTKI yaitu sebesar Rp. 97 juta hingga Rp. 112 juta.

Sedangkan untuk biaya yang di bayar BMI selama bekerja di Taiwan, pembayaran tersebut dilakukan melalui potogan gaji, terutama pada masa 12 bulan pertama kerja. Hal ini kemudian melahirkan kondisi baru, yaitu banyak BMI yang mengalami PHK setelah12 bulan kerja atau setelah masa potongan gaji selesai. Jadi sesunguhnya BMI tdk mendapatkan apa-apa, BMI hanya di jadikan sapi perah, tidak hanya oleh agen di Taiwan atau pemerintah Taiwan tp oleh PJTKI dan juga pemerintah Indonesia sendiri, hal ini kan sangat ironis dengan devisa yang dapat di sumbangkan oleh BMI kepada negara yang jumlahnya sangat besar.

Biaya penempatan yang tentu sangat tidak masuk diakal dan tidak manusiawi ini (overcharging), seharusnya bisa dihapuskan bila pemerintahan SBY-Kalla mau memberikan perlindungan melalui penetapan biaya penempatan standar yang manusiawi, bukan dengan melepaskan standar biaya penempatan begitu saja kepada PJTKI, dengan nada emosi Sudarman menjelaskannya.

Maka untuk itu, kami buruh migran Indonesia di Taiwan, yang tergabung dalam Persatuan BMI Tolak Overchaging – Taiwan (PILAR-Taiwan) menuntut pemerintah Indonesia untuk: Tolak Overcharging; Tetapkan dan soasialisasikan biaya penempatan maksimal sebesar 1 bulan gaji bagi BMI tujuan Taiwan dan Hukum PJTKI yang Menindas BMI.

Selanjutnya atas masalah ini kami dari PILAR Taiwan dan ATKI serta FPR (front perjuangan rakyat) yang sudah menyatakan mendukung dan ambil bagian dalam agenda kami ini, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan petisi kepada Menakertrans sekaligus Dialog agar pemerintah melek dan mau bergerak mengambil keputusan atas tuntutan BMI di Taiwan khususnya dan BMI dimanapun yang saat ini juga mengalami masalah yang sama yaitu di bebani dengan biaya penempatan yang tinggi serta biaya-biaya siluman yang lainnya.

Untuk kami mohon dukunganya dari kawan-kawan sekalian dan juga masyarakat luas atas apa yang sedang kami perjuangkan ini, dimana kami berharap kawan-kawan ambil bagian dalam aksi yang akan kami lakukan di kantor Depnakertrans pada Kamis, 27 Agustus 2009. Kata Sudarman. [] Roedygsbi,2009.


Kamis, 20 Agustus 2009

Status ExxonMobil Dievaluasi


Pemerintah akan mengevaluasi status operator ExxonMobil Indonesia di Blok Cepu. Hal itu dilakukan menyusul sejumlah kendala yang mengakibatkan keterlambatan produksi minyak di blok tersebut.


Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas R Priyono di Jakarta, Senin (17/8), mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan ke ExxonMobil apakah kendalanya terkait masalah eksternal atau internal.


”Kalau internal yang menunjukkan ketidakseriusan mereka untuk mempercepat produksi, status sebagai operator bisa dievaluasi,” ujar Priyono.


Ia menegaskan bahwa keterlambatan produksi Cepu sangat merugikan di tengah upaya mencapai target produksi minyak tahun ini sebesar 960.000 barrel per hari.


Blok Cepu semula diproyeksikan bisa menyumbang 20.000 barrel per hari. Menurut Priyono, pihaknya akan menunggu realisasi produksi Cepu yang dijanjikan dimulai akhir bulan ini.

Ia mengatakan, pemerintah sudah membatasi bahwa meskipun Cepu berproduksi, cost recovery yang bisa ditagihkan ke negara hanya yang terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk produksi awal.


Wakil Presiden Bidang Relasi Eksternal ExxonMobil Maman Budiman mengatakan, pihaknya mengupayakan yang terbaik untuk bisa memenuhi target. ”Sekarang sedang masuk tahap uji peralatan produksi di sumur dan pipa. Diharapkan, produksi awal 2.000 sampai 5.000 barrel per hari untuk kemudian naik bertahap. Bulan Oktober, produksi bisa mencapai 16.000 barrel per hari,” ujar Maman.


Pemerintah menetapkan ExxonMobil sebagai operator di Blok Cepu bersamaan dengan pemberian perpanjangan kontrak kerja sama blok itu pada Maret 2006.


Raksasa minyak asal Amerika Serikat itu bersama-sama dengan Pertamina sebagai mitranya memiliki kepemilikan 45 persen di blok itu. Sisa 10 persen diberikan kepada konsorsium pemerintah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai kewajiban sesuai undang-undang.

Ketika ditetapkan sebagai operator, ExxonMobil menjanjikan dalam 31 bulan blok tersebut akan memproduksi minyak. Jadi, seharusnya Cepu sudah mulai mengucurkan minyak untuk negara pada Oktober 2008. Puncak produksi minyak sebesar 165.000 barrel per hari diproyeksikan bisa dicapai enam bulan setelah produksi awal. (DOT)



sumber : http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/18/ 04073988/ status..exxonmob il.dievaluasi Selasa, 18 Agustus 2009 | 04:07 WIB