SIARAN PERS SPKAJ: STATUS KERJA TETAP HARGA MATI

STATUS KERJA TETAP ADALAH HARGA MATI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTERIAL SAATNYA ADIL Sejak mendaftarkan kasus perselisihan hak dan kepentingan ...


STATUS KERJA TETAP ADALAH HARGA MATI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTERIAL SAATNYA ADIL


Sejak mendaftarkan kasus perselisihan hak dan kepentingan antara SPKAJ dan PT KAI pada 14 Mei 2009 di PHI Jakarta, dengan sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2009. Jelaslah sudah bagi SPKAJ telah menganggap bahwa sudah sekian kalinya kita bersama mengikuti dan merasakan beratnya persidangan yang lama dan berbelit demi sebuah hak yang memang seharusnya kami dapatkan yakni status kerja tetap di PT KAI.

Disebut berat dan berbelitnya persidangan di PHI Jakarta ini juga secara beriringan ditandai dengan karaknya kasus-kasus intimidasi untuk membendung proses hukum yang sedang berjalan di PHI, upaya intimidasi ini tampil dalam bentuk memanggil satu persatu anggota SPKAJ agar mencabut bersedia gugatan, dan situasinya sampai hari ini terus berlangsung secara nyata maupun sembunyi-sembunyi. Kejadian intimidasi ini contohnya berlangsung di beberapa stasiun, antara lain di: St. Cilebut, St. Depok Baru, St. Pondok Cina, St. Cakung, St. Tebet dll.

Sementara itu kami juga melihat indikasi kuat selama proses persidangan, sejak sidang pertama hingga kemasin bahwa tindakan PT KAI dan Konco-konconya cenderung terlihat meremehkan PHI dengan bukti bahwa beberapa kali dipanggil tidak menghadiri proses persidangan dengan berbagai alasan. Tetapi melihat kenyataan itu mengindikasikan bahwa PHI Jakarta belum bisa berbuat banyak untuk menegakkan keadilan dalam segala aspeknya.

Jelas kami memandang hal itu dilakukan guna melemahkan mental juang para anggota SPKAJ, kedua merupakan pengangkangan terhadap hukum yang berlaku serta melecehkan hak kaum buruh Kereta Api, yang sudah bekerja rata-rata 5-9 Tahun di PT KAI Divisi Jabodetabek hanya di upah rata-rata Rp. 900.000,- s/d Rp. 1.300.000,- per-bulan serta tidak pernah mendapat pengakuan sebagai pegawai dengan status kerja tetap (Organik) dan di ikat dalam sebuah sistem kerja kontrak lewat kelembagaan Outsourcing.


Jakarta, 27 Agustus 2009-08-27


Contact person : Pupuh Saepulloh
Email : spkaj_kai@yahoo.com
(Tlp) : 021-94202531

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item