Minggu, 06 Desember 2009

Penembakan di OI Dikecam Keras, Aparat yang Terlibat harus Dihukum Berat

Penembakan Petani di OI Dikecam Keras, Aparat yang Terlibat harus Dihukum Berat
Sunday, 06 December 2009

PALEMBANG(SI) - Tindakan represif aparat Brimob Daerah Sumsel dalam aksi penembakan terhadap puluhan petani di Desa Rengas I dan II,Kecamatan Payaraman,Kabupaten Ogan Ilir (OI) dikecam keras oleh sejumlah elemen masyarakat.


Bahkan,sejumlah lembaga advokasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang,IKADIN,dan WalhiSumselyangtergabungda
lamKoalisi Advokasi, kemarin menggelar diskusi guna menyikapi insiden penembakan,yang dipicu persoalan sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis. Direktur LBH Palembang Eti Gustina menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dua langkah strategis yakni,mendorong pelaku kekerasan dari Brimobda Sumsel untuk segera diproses secara hukum,dan juga mendampingi warga atau keluarga petani yang saat ini masih shock pasca kejadian itu.

Selain langkah hukum,menurut Eti,pihaknya juga menempuh langkah politik, dengan mendorong DPRD Sumsel,DPRD OI,dan pemerintah daerah setempat untuk serius menyikapi persoalan tersebut. “Upaya tersebut harus berjalan sesuai fungsi mereka sebagai eksekutif dan legislatif.Di samping itu,Koalisi Advokasi juga melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumsel, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM),”katanya. Eti menyebutkan,berdasarkan investigasi tim yang diturunkan LBH ke lapangan, di lokasi kejadian masih banyak ditemukan selongsong peluru tajam dan peluru karet.

Bahkan, keluarga korban penembakan masih shock dan meminta penyelesaian secara hukum. Eti menegaskan, apapun dalihnya, tak ada pembenaran atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat dalam insiden itu. Karena itulah,pihaknya mendesak agarupaya hukumsegera dilakukan, terutama terhadap aparat yang terlibat langsung dalam aksi tersebut. ”Karena,kamimemilikiketakutan seperti masalah-masalah sebelumnya. Di mana,ketakutan kami, Polda tidak mengusut masalah ini, dan malah akan mengalihkan isu kekerasan terhadap petani ke persoalan petani yang dituduhkan anarkis,karena melakukan pembakaran dan pengrusakan.

Padahal, pada dasarnya itu merupakan bentukreaksiatassikapdariperusahaan dan brimob sendiri,”tandasnya. Sementara itu,Ketua Tim Investigasi Andre Meliansyah menegaskan, pihaknya masih terus mengumpulkan data-data terkait kasus penembakan terhadap para petani di OI. Menurut dia, reaksi warga muncul, akibat dipicu oleh tindakan perusahaan, dan tim keamanan yang melibatkan kepolisian khususnya brimob. Saat kejadian, sambung dia, perusahaan dan brimob diduga melakukan pencabutan patok lahan yang kini bersengketa, serta tiga pondokan dirobohkan, disita dan diangkut dalam kendaraan. Hal ini yang kemudian berakibat pada kepanikan dan kemarahan warga, karena tindakan perusahaan tidak diawali dengan pemberitahuan sebelumnya.

Dan PTPN VII Cinta Manis langsung saja menggarap lahan yang masih bersengketa tersebut. ”Selain itu, dari data tim investigasi kami,saat warga mendatangi lokasi tersebut, nampak sekitar 20 brimob bersenjata dan puluhan lainnya telah tiarap di lahan tebu mengarahkan senjatanya ke warga yang baru datang ke lokasi.Setelah itu, aksi penembakan terjadi dan korban yang cukup parah hampir 20 orang,”jelas Andre.

Polda Harus Bertanggung Jawab

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi via selullar-nya kemarin, juga menyesalkan kekerasan aparat Brimob Polda Sumsel tersebut. Menurut dia,sudah berkali-kali konflik pertanahan selalu ditangani dengan kekerasan aparat. “Ini (penembakan oleh brimob) sangat tidak patut.Kami sendiri masih menunggu tim dari Sumsel yang akan ke Komnas HAM dalam waktu dekat.

Saat ini, kami mendesak agar proses hukum terhadap aparat pelaku kekerasan tersebut diproses.Kami juga mempertanyakan, mengapa Polda Sumsel mengintruksikan adanya penembakan tersebut, sehingga Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas persoalan ini,”bebernya. Terpisah, Serikat Petani Indonesia (SPI) juga mengutuk keras tindakan penembakan aparat brimob terhadap 11 petani di kabupaten OI, terkait konflik pertanahan dengan PTPN VII. Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional DPP SPI Achmad Yacub menegaskan,pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri,dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Dalam konflik pertanahan atau agraria, seharusnya pihak kepolisian atau brimob bertindak mengayomi petani, bukan justru menjadi penjaga perusahaan perkebunan tersebut. Karena, atas nama apapun, tindak kekerasan terhadap masyarakat tidak bisa dibenarkan,” ujarnya kepada Seputar Indonesia kemarin. Setali tiga uang,Dewan Penasehat SPI Sumsel yang juga pengamat pertanian Unsri, Julian juga sangat kecewa dengan arogansi aparat dalam persoalan tersebut.

Julian yang akrab disapa Polong ini, menegaskan hal tersebut benar-benar menunjukkan arogansi kepolisian di hadapan rakyat. “Ini merupakan pelanggaran HAM. Kepolisian menggunakan senjata dalam menghadapi petani. Pola perkebunan juga masih menggunakan sistem ekonomi kolonial,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya tengah menggalang seluruh kekuatan masyarakat dan sejumlah organisasi di tataran Sumsel, untuk mendorong pengusutan kasus kekerasan terhadap petani di OI tersebut.


Polda Lacak Provokator Aksi Anarkis


Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel melakukan penyelidikan intensif kasus pengerusakan, dan pembakaran terhadap aset PTPN VII Cinta Manis yang dilakukan warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir,Jumat (4/12) lalu. Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal (Irjend) Polisi Hasyim Irianto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur mengatakan, pasca kejadian, penyidik Polda langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menerjunkan langsung anggota Laboratorium Forensik (Lafbor) Cabang Polda Sumsel, untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran terhadap alat berat, truk,kantor dan mess ka-ryawan di TKP Rayon VI,PTPN Cinta Manis.

Selain itu,penyidik sudah memintai keterangan terhadap para saksi. “Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa di Polres OI sebanyak 11 orang diantaranya enam orang dari karyawan PTPN, tiga orang dari anggota satuan brimob yakni,Bripka Waluyo, Briptu Hairul, dan Briptu Mauli,dan dua orang anggota Pospol Payaraman,”ujarnya saat dikonfirmasi via handphone-nya,kemarin. Ditanya soal adanya korban penembakan yang melaporkan ke-jadian itu ke lembaga hukum. Jebolan Akpol tahun 1986 menegaskan, itu hak mereka sebagai warga negara.

“Tetapi, tidak menutup kemungkinan mereka yang menjadi korban akan kita periksa terkait kasus tindakan anarkis itu. Sebab, siapapun yang melakukan penganiayaan, pembakaran, pengrusakan dan membawa sajam saat menyampaikan aspirasi itu tindakan kriminal,”tegasnya. Selain itu, kata Gofur, jika dilihat dari aksi anarkis yang dilakukan warga, diduga ada yang menjadi provokator artinya ada dalang di balik tindakan anarkis.“Nah,ini kita usut dan lakukan penyelidikan, karena kuat dugaan ada yang membekingi aksi warga,”jelasnya.

Ia juga menegaskan,akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melakukan aksi provokasi hingga terjadinya tindakan anarkis itu.Gofur juga menambahkan, penyidik akan memberlakukan pasal berlapis termasuk kepada warga yang melakukan tindakan anarkis itu yakni,Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat 2 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 187 tentang pembakaran. (retno palupi/hengky chandra agoes/ade satia pratama)

Sabtu, 05 Desember 2009

Demo Sengketa Lahan, Polisi Tembak 11 Petani Ogan Komilir

Demo Sengketa Lahan, Polisi Tembak 11 Petani Ogan Komilir


Jakarta - Unjuk rasa warga Ogan Komilir, Sumatera Selatan (Sumsel), di lahan sengketa yang dikuasai PT PN VII berakhir ricuh. Sebanyak 11 orang petani mengalami luka tembak oleh aparat kepolisian.

Unjuk rasa yang diwarnai aksi pendudukan lahan ini dilakukan warga Desa Rengas Satu dan dua desa di Kecamatan Payaraman di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Warga memprotes sekitar 1.500 hektar yang dikatakan telah dirampas PT PN VII.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Gofur, membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Hal tersebut terpaksa dilakukan polisi karena massa telah bertindak anarkis.

"Kami terpaksa melakukan penembakan, sebab ratusan warga yang melakukan aksi sudah tidak terkendali. Mereka melakukan pengrusakan fasilitas PT PN VII Cinta Manis dan membacok hingga luka tiga karyawan perusahaan tersebut. Mereka juga menyandera dua karyawan lainnya," kata Abdul Gofur, Jumat (04/12/2009) malam.

Kondisi lokasi aksi saat ini sudah kondunsif. Dua karyawan yang disandera sudah diamankan di kantor bupati Ogan Ilir. Sejumlah aparat polisi melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat.

"Kita pun mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pengunjukrasa. Dan kita telah menurunkan aparat sebanyak 100 orang di lokasi. Warga yang tertembak kaki dan tangannya dirawat di Rumah Sakit Umum di Inderalaya," kata Abdul Gofur.

Dijelaskan Gofur, saat aksi terjadi sekitar 700-an warga melakukan aksi, sementara aparat yang diturunkan sebanyak 30 orang dari Brimob.

Sebagai informasi, pada 29 Oktober 2009 lalu, ratusan warga itu dari Desa Rengas Satu dan dua desa di Kecamatan Payaraman di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, juga melakukan aksi di lokasi perkebunan itu. Warga berunjuk rasa sebagai protes atas klaim sekitar 1.500 hektare lahan yang ditanami tebu oleh PT PN VII. Warga mengklaim lahan adalah milik mereka. Tapi PT PN merampas lahan itu sejak 27 tahun silam.

Saat itu, warga menduduki lahan dan menghadang petugas yang akan membubarkan aksi mereka. Begitu kesalnya, warga yang rata-rata membawa senjata tajam, menghancurkan serta membakar tanaman tebu milik perusahaan.

Jumat, 04/12/2009 20:27 WIB
Taufik Wijaya - detikNews

Rabu, 18 November 2009

Tuntut Pekerjaan Layak, FPR Sumpal Mulut Pakai Sepatu

Tuntut Pekerjaan Layak, FPR Sumpal Mulut Pakai Sepatu

Detik BandungBandung - Sebanyak 5 orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) menuntut pemerintah menyediakan lapangan kerja yang layak sekolah menggratiskan sekolah dan kuliah murah bagi anak buruh.

2 orang pendemo menyumpal mulutnya dengan sepatu karena prihatin dengan banyaknya pemuda yang tidak bekerja sesuai dengan ilmu yang dimilikinya. Mereka juga bertelanjang dada dan menyumpal sepasang telinganya dengan kaos kaki.

Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (18/11/2009) dalam rangka Peringatan Hari Mahasiswa Internasional, Selasa (17/11/2009) kemarin.

Selain menumpal mulut dengan sepatu, salah seorang pendemo juga beradegan seperti mahasiswa autis yang berlaku diam seperti orang yang acuh tak acuh. Sebagai gambaran, orang tersebut tahu persoalan masyarakat tapi tidak berbuat apa-apa.

Mereka juga membawa poster bertuliskan 'Mahasiwa dibungkam dijejali pendidikan sampah', 'Lapangan kerja makin hilang', dan 'Yang Ada Tinggal Menjadi Buruh Kasar dan Upah Rendah'.

Dikatakan Humas FPR Dije, saat ini mahasiswa dijejali dengan ragam teori-teori yang pada intinya tidak berkaitan dengan kehidupan di masyarakat.

"Simbolnya kita sebagai mahasiswa sudah tidak bisa berbicara kritis dan omongan-omongan pemuda juga sudah tidak didengar lagi oleh pemerintah," ujarnya di sela-sela aksi.

Menurut Dije, industri di Indonesia bergantung pada kekuatan modal asing. "Industri yang berkembang adalah industri dengan teknologi rendahan dan bukan industri nasional yang mampu menyerap tenaga kerja ahli dan terampil," kata Dije.

Industri dengan teknologi rendahan seperti manufaktur dan rakitan ini, kata Dije, tidak membutuhkan tenaga kerja ahli dan terampil, tetapi hanya butuh tenaga kerja yang siap diupah murah dengan keterampilan rendah.

Lebih lanjut Dije mengatakan, mahasiswa berhadapan dengan persoalan lapangan kerja. Di negara berkembang yang tidak mengenal jaminan sosial untuk penganguran, seseorang tidak mungkin menganggur, hingga untuk menyambung hidupnya pemuda harus bekerja apa saja.

"Tidak heran, jika banyak sarjana menganggur dan berprofesi tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, ini merupakan hal yang memprihatinkan, karena banyak lulusan yang bekerja tidak sesuai dengan ilmu yang dimiliki, bahkan jadi buruh pabrik," pungkasnya.

(avi/ern)

Senin, 16 November 2009

Upah Minimum Sektoral Propinsi 2010 Naik 8 Persen

Jakarta ,- Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sekitar 8 persen. Kenaikan ini mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 4,5 persen yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah.

Demikian dikemukakan Sekretaris Provinsi, Muhayat di Balai Kota Jakarta (Rabu 11/11). perusahaan sektoral sedang mengadakan rapat-rapat untuk memutuskan besaran UMSP, kalau sudah mencapai kesepakatan nanti diumumkan, kata Muhayat

Menurut Muhayat, besaran angka kenaikan diserahkan pada Dewan Pengupahan dan pertemuan Bipartite. ia meminta agar rencana kenaikan UMSP ini harus melihat pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan kemampuan perusahaan sektoral dalam menjalankan usahanya

Anggota Dewan Pengupahan, Hardjono yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, mengatakan kenaikan UMSP tersebut tidak bisa sebesar kenaikan UMSP tahun 2009 yaitu 2,5-12,5 persen dari UMP 2009. untuk tahun depan, kenaikan UMSP seperti yang ditetapkan pada 2008, minimal 5 persen dan maksimal 8 persen dari UMP 2010

Menurut Hardjono, kenaikan UMSP telah berjalan selama empat tahun. UMSP dikenakan pada sektor-sektor khusus, seperti sektor elektronik, otomotif, garmen, industri tekstil, retail, hotel, dan restoran

Hingga September, inflasi mencapai 1,7 persen dan diprediksikan sampai Desember tidak lebih dari 2,6 persen. pertumbuhan ekonomi di Jakarta hingga November sudah mencapai 5 persen melebihi target tahun 2009, 25 persen.

Berdasarkan hal itu, kita tetapkan kenaikan 5 hingga 8 persen saja. yang paling tinggi angka kenaikannya adalah nanti di sektor otomotif. itu pun masih kita batasi untuk perusahaan asing, jelas Hardjono

Sementara menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi, deded sukandar, setiap tahun UMSP diperbarui mengikuti penetapan UMP. seperti pada 2007, perhitungan kenaikan UMSP naik 5-8 persen dari UMP 2007 sebesar 819.100 rupiah.. pada 2008, UMSP naik menjadi 3,85-8 persen dari UMP 2008 sebesar 972.604 rupiah. pada 2009, UMSP menjadi 2,5-12 persen dari UMP 2009 1.069.865 rupiah. ISM/SI (Koran Jakarta).

Tahun Depan UMP Jakarta naik 48 ribu rupiah

Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 4,5 persen atau 48.144 rupiah, yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah perbulan. keputusan tersebut ditetapkan dalam peraturan gubernur nomor 167 tahun 2010.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deded Sukandar menjelaskan kenaikan UMP berdasarkan pertimbangan yang disepakati unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja)

Dintaranya berdasarkan angka kebutuhan hidup layak 2009 di Jakarta sebesar 1.317.710 rupiah dan asumsi inflasi sebesar 2,75 persen dengan elastisitas penciptaan lapangan kerja UPM riil-0,11 persen

Keputusan tersebut mulai berlaku januari 2010. perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP yang ditetapkan. jika ada yang melanggar, dikenai sanksi pidana penjara dan denda. ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. bagi perusahaan skala marginal, Pemprov memberikan pengecualian UMP sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur

Sesuai peraturan, sanksinya satu tahun penjara dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah, jelas Deded di Jakarta, Jum’at (13/11)

Setelah ketetapan UMP, Disnakertrans langsung menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan. peninjauan ke perusahaan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data konkret mengenai kondisi perusahaan

Tahun lalu ada enam perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP. hanya tiga perusahaan yang dikabulkan, ungkapnya

Anggota Dewan Pengupahan DKI Hardjono berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. kalaupun ada, akan tetap ditangani dengan cermat.ISM/SI(Koran Jakarta)



Keliru Pakai Undang-Undang “PHK” Guru LIA

Hakim Terapkan UU Guru dan Dosen kepada pengajar LIA. Padahal,UU Guru dan Dosen hanya berlaku bagi tenaga pendidikan yang bekerja di sektor formal.“Kacau” teriak Suparman, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa ( 14/4 ). Guru sebuah SMA Negeri di Jakarta ini terheran-heran dengan keputusan hakim.“ kok Hakim memakai Undang-Undang Guru dan Dosen dalam kasus ini?”

Suparman memang mengaku kecewa. Namun yang merasa didzolimin, atas putusan hakim ini adalah Stephanus Haris Winarto. pasalnya yang bersengketa di PHI Jakarta ini bukan Suparman, melainkan Stephanus Haris Winarto, Haris demikian di sapa, menggugat Yayasan LIA, sebuah lembaga pendidikan non-formal yang fokus dalam bahasa asing.
Haris bekerja sebagai guru bahasa Inggris di Yayasan LIA sejak Juni 2001. Saat kontraknya berakhir Desember 2006, Yayasan tak mau memperpanjangnya. Haris meradang. Ia pun menggugat yayasan untuk mempekerjakannya kembali sebagai pekerja tetap. Bukan lagi pekerja Kontrak.


Haris tak asal tuntut.. Ia punya “senjata” Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 15 mei 2001 yang menolak permohonan ijin penyimpangan pelaksanaan sistem kerja kontrak yang di ajukan Ketua Dewan Pengurus Yayasan LIA. selain menuntut dipekerjakan kembali, didalam gugatannya Haris juga menuntut haknya berupa sisa upah, Tunjangan Hari Raya (2007 dan 2008), bonus tahunan 2007 dan 2008, tunjangan kesejahteraan, biaya obat dan perawatan dan biaya berobat jalan. totalnya mencapai 66,6 juta.

Sayangnya, majelis hakim yang diketuai Lexsi Mamonto-beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Saut C Manalu-punya senjata lain untuk menolak gugatan Haris, yaitu UUGuru dan Dosen No. 14 tahun 2005

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menemukan fakta haris bekerja sebagai pekerja kontrak selama 5 tahun. dalam surat tugas Haris, hakim juga menemukan fakta bahwa jam kerja Haris kurang dari 20 jam tiap pekan.

Hakim menyitir ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyatakan beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Lantaran jam kerja Haris tak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen, hakim menganggap pekerjaan yang dilakoni Haris bukanlah pekerjaan yang bersifat tetap. Sehingga tergugat (Yayasan LIA, red) dimungkinkan untuk mempekerjakan penggugat (Haris) sebagai pekerja tidak tetap, urai hakim Saut saat membacakan putusan. dengan kata lain hakim mengakui sistem kerja kontrak kepada pengajar LIA, khususnya Haris

Alhasil ketika kontrak berakhir pada Desember 2006, hakim menganggap hubungan kerja haris dengan yayasan telah berakhir. sehingga penggugat tidak memiliki alasan hukum menuntut untuk dipekerjakan kembali danjuga meminta hak-haknya pada 2007 dan 2008, simpul hakim. hakim menyimpulkan, oleh karenanya sangat beralasan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Ditemui usai persidangan Haris menyesalkan tindakan hakim yang menggunakan UU Guru dan Dosen untuk mengadili perkaranya. sangat tidak tepat kalau hakim menggunakan UU Guru dan Dosen, katanya.

Suparman, Ketua FGII yang sengaja hadir ke persidangan menimpali “UU Guru dan Dosen itu diberlakukan untuk pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. bukan untuk pendidikan non formal seperti di yayasan LIA, hakim keliru besar

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Guru dan Dosen sudah menyebutkan secara gamblang bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen

Pasal 1 angka 5 UU Guru dan Dosen lebih tegas lagi dengan menyatakan penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal

Lampaui Kewenangan?

Saya heran hakim kok memaksakan menggunakan UU Guru dan Dosen. padahal saya maupun tergugat sama sekali tak menyinggung Undang-Undang itu didalam berkas kami masing-masing, Hagus bingung

Terobosan hakim dalam menerapkan suatu undang-undang yang sama sekali tak didalilkan para pihak di persidangan sebenarnya bukan perbuatan haram. setidaknya demikian pandangan pengajar hukum acara perdata Universitas Indonesia, Yoni A Setyono. Prinsipnya ius curia novit, artinya hakim dianggap tahu hukum, kata dia lewat telepon
Namun begitu, secara pribadi Yoni menyatakan UU Guru dan Dosen sebenarnya memang diberlakukan untuk pendidikan jalur formal. hakim juga manusia, kadang bisa khilaf. kalau ada yang tak puas dengan penerapan hukum oleh hakim, silakan diuji di pengadilan tingkat banding, sarannya

Seolah mengetahui saran Yoni, Haris mantap mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan ini. mungkin saya juga akan melapor ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas perilaku hakim yang menggunakan undang-undang yang keliru dalam memutus perkara ini (ISM/SI/sumber www.hukumonline.com)

Rabu, 11 November 2009

Apa Yang Harus Kita Kerjakan Untuk Perjuangan di Kwangduk Langgeng

Oleh : M. Ali

Krisis Imperialisme/kapitalis monopoli yang kini terus berlangsung, melemparkan rakyat pekerja di seluruh dunia kedalam jurang kemiskinan dan kesengsaraan yang semakin mendalam, terlebih rakyat pekerja di negeri jajahan dan setengah jajahan, seperti Indonesia. Mengapa di negeri jajahan dan setengah jajahan rakyat pekerja (kaum tani, klas buruh, serta golongan dan sector rakyat lainnya) akan menerima dampak paling hebat dari krisis yang terjadi saat ini? Sebab jalan keluar yang dipilih oleh Imperialisme dengan melakukan intensifitas penindasan dan penghisapannya terhadap negeri-negeri jajahan dan setengah jajahan mereka, dengan mendirikan pemerintahan boneka di Negeri jajahan dan setengah jajahannya sebagai kaki tangan untuk mengeruk kekayaan sumberdaya alam dan sumber tenaga kerja murah adalah pilihan yang saat ini ditempuh oleh mereka, Agresor adalah jalan untuk mendirikan pemerintahan boneka bagi negeri yang tidak tunduk pada skema Ekonomi dan politik Imperialisme yang saat ini di pimpin oleh USA. Selain itu Imperialisme memiliki kepentingan untuk keluar dari krisis, mereka juga memiliki kepentingan menjaga stabilitas dalam negerinya dengan tetap memberikan subsidi terhadap kals pekerja didalam negerinya agar perlawanan kals pekerja di dalam negerinya tidak mengalami kebangkitan, maka disinilah klas pekerja di negeri jajahan dan setengah jajahan Imperialisme akan mengalami berlipat ganda penindasan dan penghisapan.

Indonesia sebagai negeri setengah jajahan dari Imperialisme, tentu akan mengalami peningkatan penindasan dan penghisapan oleh Imperialisme melalui pemerintahan komprador yang saat ini dipimpin oleh SBY-Budiono, dengan melakukan perampasan terhadap Upah, kerja dan Tanah rakyat adalah jalan bagi rezim komperador untuk melakukan pengabdiannya terhadap Imperialisme untuk keluar dari krisisnya.

Sangat terang bahwa sikap ini ditunjukkan oleh rezim komprador hari ini, bagaimana keterlibatan Indonesia dalam anggota G 20 yang telah menyelesaikan konsensusnya di dalam pertemuan pada bulan September yang lalu, dimana salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah akan membebasakan subsidi bagi bahan bakar dari Fosil, artinya subsidi bagi rakyat akan di cabut, dan tentu ini akan menambah beban hidup bagi rakyat dan termasuk buruh, mengingat disaat klas buruh sedang menghadapi perampasan upah dan kerja yang dari waktu-kewaktu semakin massif.

Politik upah murah masihlah menjadi kebijakan Rezim komperador hingga saat ini, penetapan upah yang jauh dari pemenuhan kebutuhan masih menjadi kebijakan pemerintah melalui dewan pengupahan yang sangat tidak adil, selain itu peng-aminan pemerintah atas penangguhan kenaikan upah yang diajukan oleh para pengusaha, terlebih tidak berfungsinya lembaga pengawasan tenaga kerja atas berbagai pelanggaran penerapan upah yang dilakukan oleh pengusaha adalah bukti nyata, keberpihakan Rezim ini terhadap Imperialisme, dan secara terang adalah rezim perampok upah bagi buruh.

Disisi lain pemerintah juga tidak mengambil langkah apapun untuk menyelamatkan rakyatnya agar tidak kehilangan pekerjaan, bahkan pemerintah justeru mendukung para pengusaha melakukan PHK dengan dalih kesulitan keuangan dan lain sebagainya, pemerintah dalam hal ini melalui dinas tenagakerja justeru mendorong kepada buruh agar menerima kebijakan pengusaha yang tidak manusiawi tersebut, yakni malakukan PHK untuk mengganti status buruhnya menjadi buruh kontrak tanpa memberikan hak atas pesangon dan hak-hak lainnya.

Sebagaimana yang saat ini dialami oleh buruh-buruh yang bekerja di PT. Kwangduk Langgeng atau dahulu bernama Kolon Langgeng yang berkedudukan di KBN Cakung Cilincing Jakarta Utara, dimana mereka sedang mangalami PHK tanpa diberikan Hak yang sesuai dengan ketentuan, mereka hanya diberikan uang pisah sebesar Rp. 3,5 Jt dan dipaksa untuk mengundurkan diri, karena perusahaan akan mengganti buruhnya dengan status kontrak dengan alasan perusahaan sedang kekurangan order dan harus melakukan Efisiensi.

Masalah ini barawal dari libur lebaran yang lalu, dimana buruh diminta masuk bekerja secara bergelombang, tetapi ternyata perusahaan dengan licik memaksa buruh yang masuk agar mengundurkan diri, untuk memuluskan rencana tersebut perusahaan juga mengatur agar pimpinan serikat buruh yang ada masuk untuk gelombang terakhir, dimana hal ini disinyalir agar pengusaha dapat memuluskan rencana busuknya untuk memaksa buruh agar mengundurkan diri.

Beberapa perundingan telah di tempuh bahkan telah melibatkan pihak pemerintah dalam hal ini adalah pihak pengawasan dan pihak mediator Sukudinas tenagakerja Jakarta Utara, ironinya justeru mereka mendorong kepada buruh untuk menerimanya, dan melakukan keberpihakannya kepada pengusaha bahwa pengusaha memiliki hak unutuk menuntup dan membuka kembali perusahaannya, terang bahwa para birokrasi tersebut adalah berwatak tak ubah kapitalisme, yang hanya mancari keuntungan bagi dirinya sendiri dan mengorbankan kepantingan para buruh.

Situasi ini bukanlah situasi yang hanya dialami oleh Buruh yang bekerja di PT. Kwangduk Langeng, tetapi situasi ini bisa dipastikan banyak dialami juga oleh buruh-buruh yang bekerja di perusahaan lain dan akan terus berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Mendasarkan pada situasi tersebut, perjuangan kawan-kawan buruh Kwangduk Langgeng harus di gelorakan, konsolidasi dan melancarkan tuntutan untuk menolak kebijakan yang dilakukan perusahaan adalah langkah yang sudah tepat.

Malancarkan propaganda yang massif ditengan kebangkitan perjuangan massa adalah momentum yang paling baik, maka dengan demikian, konsolidasi yang dilakukan haruslah disertai kerja agitasi politik, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran massa, dengan menjelaskan atas segala masalah yang dihadapi saat ini, apa dan siapa yang menyebabkan, serta bagaimana jalan keluar atas masalah yang sedang dihadapi adalah mutlak adanya harus dilakukan oleh kita.

Menggalang Front persatuan, untuk memperbesar dan meluaskan gelora perjuangan yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan buruh Kwangduk Langgeng, adalah upaya memperkuat perjuangan dan pendidikan bagi massa secara luas.

Melancarkan tututan kepada pemerintah untuk bertanggung jawab atas nasib yang sedang dialami oleh kawan-kawan buruh Kwangduk Langgeng adalah pendidikan politik yang kongkret bagi massa, sebagai peneguhan atas pandangan, sikap dan pendiriannya sebagai klas buruh untuk memajukan perjuangan yang sedang dilakukannya.(1009)/